Dewan bakal panggil perwakilan PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta), guna melakukan klarifikasi. Atas dugaan pengelolaan HGU lahan yang tidak bertanggungjawab dan merugikan masyarakat.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta). Sebab, PT Budi Duta Agromakmur diduga tidak mengelola lahan dengan baik dan telah merugikan masyarakat setempat.
“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta, yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong,” kata Baharuddin saat ditemui usai memimpin RDP, di Gedung E, DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, masyarakat merasa bahwa mereka tidak memiliki kendali atas HGU di wilayah tersebut. Padahal, mereka telah tinggal di sana secara turun-temurun sebelum perusahaan tersebut memperoleh izin pada tahun 1981.
Tidak hanya, tidak dapat melakukan pengelolaan atas lahan di kawasan tersebut. Hingga saat ini, masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan.
“Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.
Lahan Masyarakat Tumpang Tindih dengan HGU Perusahaan
Padahal, lahan-lahan tersebut bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar. Pemerintah harusnya mengeluarkan izin supaya lahan bisa dikelola oleh masyarakat. Untuk itu, pentingnya memberikan bantuan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.
“Jika masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis,” tegasnya.
Berkenaan dengan itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Budi Duta Agromakmur, untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat sekitar dan memastikan bahwa HGU dikelola secara bertanggung jawab.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Demmu sapaan karibnya, menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN, bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim.
“Namun, sayangnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU. Bahkan, ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari