Dinas KUKM Perindag PPU Pastikan Tak Ada Penimbunan Barang Pokok Jelang Perayaan Besar

Devi Nila Sari
4 Views
Kepala Bidang Perdagangan KUKM Perindag Kabupaten PPU, Marlina. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Dinas KUKM Perindag PPU pastikan tidak ada penimbunan barang pokok jelang perayaan hari besar keagamaan. Sebagai langkah antisipasi, monitoring lapangan terus dilakukan.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), isu terkait tindakan penimbunan barang oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Praktik ini kerap muncul di berbagai daerah, terutama menjelang perayaan keagamaan dan hari besar nasional, ketika permintaan barang kebutuhan pokok meningkat.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten PPU, Marlina, menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik ilegal tersebut. Pihaknya secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor barang pokok di wilayah PPU

“Jadi seluruh pelaksanaan itu biasanya kita melaksanakan sidak secara terpadu dengan Satpol PP. Kami melakukan sidak ke distributor, juga LPG, untuk memastikan tidak ada penimbunan. Sidak ini dilakukan bersama Satpol PP, dan dilakukan secara rutin untuk memastikan distribusi barang tetap lancar,” kata dia.

Ia mengatakan, jika terbukti melakukan penimbunan, para pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena penimbunan bahan pokok merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas, terutama di masa-masa menjelang perayaan hari besar.

“Jika terbukti melakukan penimbunan, oknum terancam pidana 6 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal 53, yang melarang pelaku usaha menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang diizinkan,” ucapnya.

Pemkab PPU Minta Warga Laporkan Tindakan Penimbunan Barang atau Harga Tak Wajar

Kendati demikian, pihaknya belum menemukan bukti adanya oknum yang melakukan penimbunan barang di wilayah PPU. “Untuk saat ini, belum pernah ada yang terbukti melakukan penimbunan,” ujarnya.

Marlina mengimbau, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya penimbunan barang atau lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga stabilitas harga barang pokok di wilayah PPU.

“Terutama menjelang hari-hari besar yang biasanya diwarnai lonjakan permintaan,” tandasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *