Dinkes Kaltim Minta Warga Laporkan Rumah Sakit yang Tak Layani Pasien dengan Baik

Fajri
By
4 Views
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Dinas Kesehatan Kaltim mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk. Dinkes siap menindaklanjuti laporan, bahkan memanggil pihak rumah sakit jika terbukti lalai.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemui rumah sakit dengan pelayanan yang tidak memadai.

Menurutnya, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal aduan yang tersedia di masing-masing fasilitas kesehatan. Namun jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, masyarakat dapat mengadukannya langsung ke Dinkes Kaltim.

“Kami juga sudah menyiapkan kanal aduan. Nanti kami akan panggil bidang layanan dan direksi rumah sakit yang bersangkutan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Jaya saat ditemui di Samarinda, Rabu (23/4/2025).

Jaya menambahkan, masyarakat juga bisa melapor ke Ombudsman RI yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga negara dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga ini bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan seluruh fasilitas kesehatan di Benua Etam. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepuasan maksimal kepada masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit adalah tingginya indeks kepuasan masyarakat.

Salah satu aspek pelayanan yang akan menjadi fokus pembenahan adalah Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, obat-obatan, hingga tata kelola.

“Tidak boleh ada rumah sakit, terutama IGD, yang menolak pasien dengan alasan administrasi seperti belum membayar uang muka. Di IGD tidak ada lagi istilah DP. Semua pasien harus dilayani,” tegasnya. (Adv/DiskominfoKaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *