Kriteria pelamar yang ditetapkan dalam Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024, membuat Disdikbud Bontang khawatir pengisian formasi guru ASN tidak terpenuhi.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyatakan kekhawatirannya terkait pengisian formasi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 tidak terpenuhi.
Meskipun telah mengajukan 58 formasi guru, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bontang, Kisto, menyebut ada potensi besar formasi tersebut tidak terisi penuh.
Hal ini disebabkan oleh kriteria pelamar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 348 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pelamar untuk posisi guru ASN harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengajar di sekolah selama dua tahun berturut-turut atau empat semester.
“Formasi yang kami ajukan ini kemungkinan tidak akan terisi penuh. Saat ini, jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut sangat terbatas. Banyak yang tidak masuk database BKN, dan dari segi pengalaman mengajar dua tahun atau empat semester, hanya sedikit yang memenuhi,” ungkap Kisto.
Ia menjelaskan, saat ini hampir tidak ada tenaga honorer yang telah mengabdi selama dua tahun atau lebih di sekolah-sekolah Bontang.
“Bukan berarti tidak ada honorer sama sekali, tapi yang memenuhi syarat sangat sedikit. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pengisian formasi guru,” tambahnya.
Untuk mengatasi kendala ini, Disdikbud Bontang melalui wali kota telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam surat tersebut, Disdikbud meminta agar kriteria pelamar diperluas, termasuk memberikan kesempatan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tercatat di Aplikasi Pendaftaran Online Digital (Apoldig).
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian terkait permohonan tersebut. Sementara itu, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru masih berlangsung. Tahap pendaftaran kedua sedang berjalan, tetapi kekhawatiran akan minimnya pelamar yang memenuhi kriteria tetap menjadi perhatian utama Disdikbud Bontang.
“Dengan kondisi ini, kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan kami. Jika tidak, formasi yang diajukan kemungkinan besar tidak akan terisi sepenuhnya, dan ini dapat berdampak pada kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah Bontang,” tutup Kisto. (adv/disdikbudbontang/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi