Disdikbud Kaltim Prioritaskan Sertifikasi Kepemilikan Lahan Sekolah

Fajri
By
3 Views
Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Sertifikat lahan adalah bukti kepemilikan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan, perawatan, dan perluasan fasilitas sekolah. Apabila lahan bermasalah, maka akan menciptakan ketidakpastian dalam pengembangan infrastruktur pendidikan.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketidakmampuan sekolah-sekolah di Kaltim untuk memiliki sertifikat lahan yang sah menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga dapat berdampak pada perkembangan pendidikan dan kualitas pengajaran.

Sertifikat lahan adalah bukti kepemilikan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan, perawatan, dan perluasan fasilitas sekolah. Apabila lahan bermasalah, maka akan menciptakan ketidakpastian dalam pengembangan infrastruktur pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa, tidak semua sekolah tidak mempunyai sertifikat tanah. Setidaknya, status tanahnya pasti jelas. Namun, pihaknya memang mendapatkan beberapa kendala dalam hal ini.

Salah satunya, kendala yang dihadapi dalam proses Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah (P3T) yang menghambat sertifikasi tanah sekolah di Kaltim. “Kendala utama dalam proses ini adalah perpindahan wewenang pengelolaan SMA dan SMK sederajat dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi,” ungkap Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian status kepemilikan tanah menjadi prioritas. Meski, proses sertifikasi tanah menjadi lebih rumit ketika pemerintah di tingkat kabupaten dan kota belum dapat memberikan bukti kepemilikan yang jelas.

“Memang banyak perdebatan terkait kepemilikan lahan. Tapi kami tetap berusaha untuk melakukan sertifikasi tanah. Alhamdulillah, banyak tanah yang sudah disertifikasi,” ujar Kurniawan.

Ia berharap, dengan langkah ini, pihaknya dapat menyelesaikan masalah status kepemilikan tanah secara keseluruhan. “Kita tidak bekerja sendirian dalam upaya ini, melainkan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sebutnya.

Hal ini akan membantu memastikan kedudukan tanah secara legal dan memungkinkan kami untuk melanjutkan proses sertifikasi hak milik,” tutupnya. (adv/disdikbudkaltim/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *