Disdikbud Kaltim Tegaskan Tidak Akan Ada Pungutan Apapun Dalam Pelaksanaan PPDB 2023

kaltim_akurasi
2 Min Read
Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Disdikbud Kaltim tampaknya tidak main-main dalam menyiapkan pelaksanaan PPDB 2023. Mereka sejak awal mengingatkan agar para orang tua wali murid tidak terbuai iming-iming apapun atas pelaksanaan PPDB 2023. Sebab, PPDB dipastikan tanpa pungutan apapun.

Kaltim.akurasi.id, SamarindaDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memastikan tidak  akan ada kasus pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Untuk itu, setiap orang tua diminta agar tidak mencoba-coba mencari jalan pintas dalam pelaksanaan PPDB nantinya.

Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak ada pungli saat pelaksanaan PPDB tahun 2023. Kendati demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di Kaltim, untuk mengantisipasi adanya pungli pada saat pelaksanaan PPDB.

“Saya imbau kepada seluruh kepala sekolah, untuk mengantisipasi adanya pungli saat PPDB,” ucapnya.

Berkaca dari kasus yang terjadi di salah satu SMK yang ada di Kota Bandung, Disdikbud Kaltim telah mempersiapkan tim cyber tersendiri dari Inspektorat Kaltim. Nantinya mereka yang akan bertugas mengawasi jalannya PPDB.

“Kemungkinan sudah ada tim cyber ya, untuk mengawasi pungli saat PPDB lewat Inspektorat. ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa PPDB 2023 sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun. Melalui sistem juknisnya, persentase penerimaannya sudah diatur sedemikian rupa meliputi zonasi, afirmasi, hingga prestasi.

“Inikan sudah gratis pendaftarannya, bahkan sistemnya sudah diatur melalui juknis PPDB. Jadi saya minta untuk tidak ada pungli di tahun ini,” imbuhnya.

Diketahui Disdikbud Kaltim akan melakukan kerja sama dengan Inspektorat. Jika nanti ditemukan adanya kecurangan dalam pemungutan biaya PPDB di setiap sekolah. Maka pihaknya tidak sungkan mengambil tindakan tegas.

“Pasti kita verifikasi dulu, kami akan menindak sesuai aturan. Ketika terbukti atau tidak, nanti kita akan kerja sama dengan Inspektorat. Sanksinya disesuaikan dengan undang-undang terkait kepegawaian,” tutup Kurniawan. (adv/disdikbudkaltim/zul/drh)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *