Disdikbud Samarinda sanksi sekolah yang memperjualbelikan buku, perlengkapan dan bahan ajar, hingga seragam kepada siswa.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tegaskan akan memberi sanksi bagi sekolah yang memperdagangkan buku wajib kepada siswa-siswi baru. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat.
Baru baru ini, viral salah satu akun Facebook yang mengeluhkan adanya pembelian buku paket di sekolah anaknya. Dari kelas 1-6, siswa harus membayar sejumlah buku paket yang dibanderol dengan harga Rp600 ribu sampai Rp700 ribu. Buka paket tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Agama Islam, dan lainnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengeluarkan statement akan memberikan hukuman berupa sanksi kepala sekolah yang terindikasi melakukan tindakan tersebut.
“Buku wajib tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Karena sudah disiapkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” imbuhnya kepada Akurasi.id.
Dia memaparkan bahwa berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar seperti lembar kerja siswa (LKS), dan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Tidak semua sekolah bisa memenuhi kebutuhan siswa-siswi sepenuhnya. Sehingga ada sekolah yang menerapkan sistem pinjam pakai, karena dananya masih kurang” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada orang tua murid yang memiliki strata ekonomi menengah ke bawah, jika keberatan membeli buku di luar sekolah, bisa dikonsultasikan ke pihak yang berwenang. Disdikbud Samarinda pun siap memberikan solusi.
“Untuk anak yang tidak mampu menebus buku di luar sekolah, lapor saja ke komite sekolah atau Disdikbud Samarinda sekalipun. Kami akan mencarikan solusi, entah dengan sistem dicicil dan lain-lain. Ini khusus orang tua tidak mampu, jangan berbohong,” jelasnya.
Asli menjelaskan begitupun dengan buku penunjang. Sekolah tidak boleh memperdagangkan buku kepada murid di sekolahnya. Apalagi sampai ada paksaan. Sekolah harus memberikan kebebasan untuk seluruh murid, jika ingin membeli buku di luar sekolah.
“Jika memang murid mau beli buku di luar, sah-sah saja. Tidak boleh ada paksaan dari sekolahnya. Referensi itu bisa dari mana saja kan,” terangnya.
Disdikbud Samarinda imbau kepada seluruh orang tua wali murid, jika menemukan kejanggalan atau penjualan buku wajib di sekolah, segera untuk melaporkan agar segera ditindaklanjuti.
“Laporkan ke kami, sekolah mana saja dan alamatnya di mana. Kami akan tidak tegas, dan memberikan sanksi berupa teguran kepada sekolah itu,” tutup Asli. (adv/disdikbudkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi