Dishub Kaltim Imbau Pengemudi Jaga Kondisi Kendaraan

Devi Nila Sari
5 Views
Dishub Kaltim saat melakukan ramp check dan imbauan agar pengemudi selalu jaga kondisi kendaraan. (Dok Dishub Kaltim)

Dishub Kaltim imbau pengemudi selalu jaga kondisi kendaraan. Sebagai upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan selama berkendara.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dan mudik lebaran. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim imbau pemilik kendaraan mudik untuk selalu menjaga kondiri kendaraannya.

Hal ini dilakukan guna kenyamanan pengemudi dan penumpang. Serta, mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan selama mudik lebaran.

Terlebih, mudik lebaran tahun ini diperkirakan akan lebih padat dibandingkan mudik lebaran tahun-tahun sebelumnya. Sebab, telah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring menurunnya angka Covid-19.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menyampaikan imbauan tersebut melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Endang Suherlan. Saat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) atau ramp check, Senin (10/4/2023) kemarin.

“Kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.  Yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba,” imbaunya.

Kemudian, Dishub Kaltim juga mengimbau pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas di jalan. Serta, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Meski kini angka Covid-19 sudah menurun.

“Prokes tetepa harus diterapkan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal. Sehingga harapannya akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Dishub Kaltim juga melakukan ramp check kepada sejumlah kendaraan. Sedikitnya 69 unit kendaraan umum pihaknya periksa.

Terdiri dari  21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake. 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan. Guna memastikan kendaraan laik jalan.

“Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan. Maka, sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *