Gubernur Kaltim Pasang Badan, Janji Perjuangkan Honorer Puluhan Tahun Mengabdi Jadi ASN

Fajri
By
788 Views
Foto: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud berkomitmen memperjuangkan tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun agar masuk formasi ASN atau PPPK, meski kewenangan ada di pemerintah pusat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Kami akan mencari jalan agar mereka bisa masuk dalam formasi. Jika tidak sebagai ASN, setidaknya sebagai PPPK,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (15/8/2025).

Sehari sebelumnya, ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4—termasuk tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, petugas pengamanan, sopir, office boy (OB), dan tenaga kebersihan—menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim. Mereka memprotes karena meski telah mengabdi puluhan tahun, status mereka belum juga diangkat menjadi ASN.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan komitmennya mencari solusi. Meski pengangkatan ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim akan memberikan dukungan penuh.

“Berdasarkan aturan pusat, ada tata kelola dan persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai honorer atau non-ASN,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah diwajibkan menata dan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK, dengan prioritas bagi mereka yang telah mengabdi lama.

Syarat utamanya adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun, menerima gaji dari APBN/APBD, serta memenuhi ketentuan usia dan administrasi lainnya yang ditetapkan instansi terkait.

“Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk dalam formasi. Kalau tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK,” ujar Rudy. (Adv/Diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *