Kamis , Mei 2 2024

Zulkarnain: Perjuangan Mendapatkan DBH SDA Bukan Lahir Tiba-Tiba!

Loading

Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Zulkarnain. Menyebutkan, jika perjuangan mendapatkan DBH SDA telah melalui proses kajian yang panjang. Rakor usulan DBH di Bali adalah bagian dari upaya perjuangan mendapatkan DBH SDA tersebut.

Kaltim.akurasi.id, Bali – Keinginan para gubernur daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan untuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) ke pusat tidak main-main. Baik melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) maupun secara personal, para gubernur terus menyuarakan adanya pembagian DBH yang seimbang antara daerah dan pusat.

Langkah Gubernur Kaltim Isran Noor untuk mengumpulkan 31 gubernur di Kuta Bali, Senin (9/5/2022), mendapatkan sambutan baik. Lewat pertemuan itu, para gubernur mencoba menyeragamkan keinginan dan langkah untuk memperjuangkan DBH SDA ke pusat.

Misalnya saja, Ketua Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dr Ir Zulkarnain MS merasa bersyukur. Bahwa upaya dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya, yang diinisiasi Gubernur Kaltim Dr Isran Noor. Akhirnya berjalan maksimal dengan dihadiri 31 pemerintah provinsi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana, dan tinggal disampaikan saja usulannya pada saat Rakernas APPSI. Perjuangan (rakor usulan) ini bukan tiba-tiba ada. Jauh sebelumnya dengan di inisiasi Pak Gubernur Isran, ada pertemuan kecil antara Gubernur Kaltim dengan Gubernur Riau, Palembang dan Lampung,” tegas Zulkarnain seusai Rapat Koordinasi Usulan DBH lainnya di Anvaya Beach Resort, Bali, Senin (9/5/2022).

Perjuangan Mendapatkan DBH SDA Guna Memaksimalkan Pembiayaan Pembangunan di Daerah

Zulkarnain menyebutkan, aktivitas ekonomi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Perubahan ekosistem, kebutuhan infrastruktur wilayah, dan transformasi sosial budaya masyarakat.

Baca Juga  Tinjau Terowongan, DPRD Samarinda Berikan Tiga Catatan

Sehingga pemerintah daerah sangat bertanggung jawab terhadap keberlanjutan produksi sebagai sumber ekonomi. Keberlanjutan ekosistem, keberlanjutan aktifitas arus barang dan jasa, peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Serta membuka lapangan kerja baru.

“Sementara neraca nilai ekonomi dan pungutan dari hasil barang sumber daya alam yang di hasilkan daerah tidak seimbang dengan penerimaan daerah, untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi. Perbaikan ekosistem, dan pembangunan sumber daya manusia,” paparnya.

“Serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, listrik, dan pengembangan hilirisasi barang sumber daya alam. Sebagaimana yang di atur dalam Pasal 123 ayat (3), bahwa pemerintah daerah akan menggunakan DBH lainnya untuk mendanai hal-hal tersebut. Jadi sudah jelas di atur dalam UU ini, tinggal bagaimana nantinya dapat terakomodir dalam Peraturan Pemerintah,” pungkasnya. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

cek juga!

Isran Noor: Capres Tolak IKN Bukan Pemenang

Isran Noor: Capres Tolak IKN Bukan Pemenang

Isran Noor menyatakan pasangan capres yang menolak IKN tidak akan menang. Bahkan, dikatakannya pasangan tersebut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page