Jumat , Mei 3 2024

Serapan Dana Desa Kaltim 2022 Mencapai 53 Persen

Loading

Rapat Monev Dana Desa Provinsi Kaltim Tahun 2022 bertujuan agar penyaluran Dana Desa bisa tepat waktu dan sasaran. Selain itu, memastikan agar Dana Desa betul-betul dimanfaatkan dengan tepat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) dana desa Provinsi Kaltim tahun 2022. Untuk mengetahui sebaran penggunaan dana desa. Sebab, penyaluran atau pemanfaatan Dana Desa mencapai 53,04 persen dari kurang lebih Rp760 miliar.

Untuk itu, pemprov berharap Dana Desa ini betul-betul dimanfaatkan dengan tepat sesuai perundang-undangan. Artinya, bantuan ini tidak kecil, sehingga harus betul-betul bermanfaat demi kepentingan pembangunan desa. Dari tujuh kabupaten, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum terealisasi penyaluran pemanfaatan dana tersebut.

“Jika di bagi kurang lebih 841 desa se-Kaltim, maka dari Rp760 miliar, kurang lebih mencapai Rp1 miliar per desa menerima bantuan tersebut. Belum lagi dari sumber-sumber dana lainnya. Karena itu, Dana Desa harus bermanfaat dengan tepat sasaran,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Karo Kesra Setprov Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Jasa SMK3 dan ISO

Ketika memimpin Rapat Monev Dana Desa Provinsi Kaltim Tahun 2022 yang di gelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Bersama Biro Kesra Setprov Kaltim di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 22 Juli 2022.

Menurut Andi, Dana Desa dari APBN tersebut sangat berpotensi untuk dimanfaatkan demi kemajuan pembangunan desa. Maksudnya, dari anggaran tersebut mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, yakni pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa di Indonesia, khususnya di Kaltim.

Pemprov Kaltim Harapkan Anggaran Dana Desa Terserap Maksimal

Oleh karena itu, melalui monev tersebut Pemprov Kaltim mengundang narasumber dari Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Ditjen Perbendaharaan Negara Kaltim Rohaniah. Untuk menjelaskan bagaimana memanfaatkan dana tersebut dengan tepat.

Baca Juga  Samri Dukung Revitalisasi Stadion Utama Palaran dengan Konsep Sport Tourism

“Kami harapkan hingga akhir tahun anggaran Dana Desa betul-betul tersalurkan dengan tepat,” jelasnya.

Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajuddin menjelaskan, tujuan monev tersebut, agar penyaluran Dana Desa bisa tepat waktu dan sasaran. Karena, regulasi penyaluran dana tersebut lebih mudah, yaitu tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, misal adanya peraturan bupati maupun gubernur.

“Jadi, harus tepat waktu. Adapun penyaluran dana ini, rinciannya adalah 40 persen untuk bantuan langsung tunai atau BLT bagi orang tak mampu, pengangguran dan orang tua lanjut usia. Kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan desa. Sedangkan delapan persen untuk penanganan Covid-19. Termasuk program pembangunan infrastruktur desa, misal membuat drainase dan jalan desa menuju persawahan,” jelasnya.

Sebagai informsi, sejak 2015 alokasi Dana Desa tersalurkan di Kaltim mencapai kurang lebih Rp5 triliun dan persentase penyaluran mencapai 98 persen. Hal yang harus menjadi perharian adalah penyaluran dana tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. (*/adv/diskominfokaltim/jay/sul)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

cek juga!

Dorong Pemprov Bangun Terminal Tipe B, Pemkab PPU Sudah Siapkan Lahannya

Dorong Pemprov Bangun Terminal Tipe B, Pemkab PPU Sudah Siapkan Lahannya

Kadishub PPU Alimuddin menyebut Pemkab PPU sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan terminal tipe B. Namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page