Pemkab PPU menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan tambang. Hasil kesepakatan, warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pertemuan dengan perusahaan CV Penajam Makmur Abadi (PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (Tigra) yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, di Kantor Bupati PPU, Senin (15/4/2023).
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas terkait kegiatan tambang batu bara. Dimana sebelumnya Pemkab PPU mendapat laporan. Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang batu bara yang berlokasi di Desa Sesulu tersebut.
Pria yang biasa disapa Marbun ini menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di PPU wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Setiap perusahaan wajib memperhatikan itu, karena itu tanggung jawab mereka,” tegas Makmur Marbun kepada awak media, belum lama ini.
Oleh karena itu, ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul dari tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan
“Jangan sampai masyarakat sudah menuntut, baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya,” tuturnya.
Dia meminta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. “Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan,” imbuhnya.
Sebagai informasi dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas mereka.
Meskipun perusahaan telah mendapatkan izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, namun tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.
Selanjutnya, pihak perusahaan batu bara berjanji akan memberikan CSR untuk masyarakat sekitar. Serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat.
Selain itu ada juga terdapat kesepakatan dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat 1 kilometer dari pemukiman. Kemudian pihak perusahaan juga diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan di sekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu pekan setelah rapat ini. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi