Diskukmperindag PPU temukan dugaan pelanggaran kualitas beras di pasaran. Temuan ini telah dilaporkan ke instansi terkait dan Pemprov Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Tim pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada peredaran beras di wilayahnya. Temuan ini diperoleh dari patroli rutin yang dilakukan setiap akhir pekan.
Kepala Diskukpmperindag PPU, Margono, mengungkapkan bahwa inspeksi lapangan yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu ini bertujuan memastikan kualitas dan kesesuaian volume beras, yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan, beberapa merek beras diduga tidak sesuai dengan keterangan di kemasan.
“Ada yang volumenya tidak sesuai, ada juga yang kualitasnya diduga di bawah standar kemasan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, meski uji laboratorium belum dilakukan, indikasi ketidaksesuaian dapat terlihat secara kasat mata, baik dari berat timbangan maupun kualitas fisik beras. Salah satu indikator adalah tingkat patahan beras.
“Kalau beras premium, patahannya sedikit. Tapi ini kita temukan patahannya cukup banyak, sehingga diduga tidak sesuai standar premium,” jelas Margono
Selain itu, tim pengawasan juga menemukan praktik penjualan beras medium dengan label premium. Hal ini dinilai menyalahi aturan perdagangan dan berpotensi merugikan konsumen.
“Harga jual medium yang dijual sebagai premium, itu salah satu catatan temuan kita,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Diskukmperindag PPU telah melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada dinas ketahanan pangan kabupaten dan meneruskan temuan ke Pemprov Kaltim. Pasalnya, kewenangan penyidikan perdagangan berada di tingkat provinsi.
“Kita teruskan ke sana agar dapat diproses sesuai aturan, yang pasti ada beberapa merek tertentu yang menjadi temuan,” ujarnya.
Margono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin untuk mencegah peredaran beras oplosan maupun pelanggaran kualitas lainnya.
“Langkah ini diambil demi melindungi konsumen sekaligus memastikan perdagangan di PPU berjalan sehat dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/nah)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari