Pelatihan las bubut yang bakal dibuka Disnakertrans PPU bersama BLK Balikpapan ini hanya menerima 16 kuota. Berikut persyaratannya.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berencana berikan pelatihan las bubut bagi warga PPU yang berminat.
Program pelatihan tersebut merupakan kolaborasi Disnakertrans PPU dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Balikpapan. Kegiatan akan dilaksanakan pada 25 Maret 2024 medatang.
Kepala Disnakertrans PPU melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Penempatan Kerja dan Transmigrasi Eko Yulianto mengatakan, program pelatihan ini hanya menerima satu kelas yang akan menampung hingga 16 peserta.
“Tanggal 24 Maret kita akan kumpulkan para peserta untuk diberikan pengarahan,” kata Eko Yulianto saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Eko Yulianto menjelaskan tujuan utama dari program ini untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi peserta. Sehingga mereka dapat bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.
“Pelaksanaannya selama 6 minggu dan semuanya ditanggung pemerintah alias tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum terserap di pasar kerja. Agar mereka meningkatkan keterampilan mereka dan memperoleh sertifikasi yang dapat meningkatkan peluang mereka dalam mencari pekerjaan.
Lebih lanjut, kata dia, informasi tentang program pelatihan ini telah disosialisasikan melalui Indikator Kinerja Individu (IKI) serta ditingkat kecamatan. Setiap kecamatan akan menyampaikan informasi kepada seluruh desa terkait pelaksanaan program pelatihan ini.
“Seleksi peserta akan dilakukan melalui proses recruitment, dengan kuota peserta sebanyak 16 orang. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, akan dilakukan seleksi. Namun, jika jumlah pendaftar sesuai dengan kuota yang ditentukan, tidak akan ada proses seleksi,” terangnya.
Berikut persyaratan seleksi pelatihan las bubut:
- Peserta usia 18-35 tahun. Minimal lulusan Ijazah SMK/SMA sederajat,
- Fotokopi KTP,
- Ijazah terakhir SMK/SMU sederajat,
- Pas Photo 3×4 2 lembar,
- Status belum bekerja dengan melampirkan Kartu Kuning (AK-1),
- Belum pernah melakukan pelatihan sebelumnya selama 2 tahun,
- Kartu BPJS,
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM). (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi