DLH PPU ingatkan pentingnya perizinan lingkungan dalam melakukan pembangunan. Guna menjaga lingkungan hidup dan keberkelanjutan alam.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan pembangunan di kawasan PPU agar tidak melakukannya sembarangan. Selain memperhatikan dampak sosial atau dampak pembangunan tersebut terhadap masyarakat. Dampak lingkungan setempat juga harus menjadi prioritas.
Apalagi dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pengganti ibu kota negara, Jakarta. Aspek perizinan atau analisis dampak lingkungan (AMDAL) menjadi hal penting. Untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan alam di sekitar lokasi pembangunan.
“Dengan adanya IKN, kami dari DLH sangat support dan sangat bangga. Oleh karena itu, untuk menjaga lingkungan hidup berkelanjutan izin AMDAL juga harus diperhatikan,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Rochmat Agus Purwanto.
Pentingnya Izin AMDAL untuk Menjaga Kawasan yang Dilindungi
Pria yang karib disapa Agus itu menegaskan, seiring perkembangan pembangunan di kawasan Penajam, penetapan perizinan tentu menjadi hal penting. Karena jangan sampai pembangunan yang dilakukan merusak kawasan-kawasan yang dilindungi, seperti kawasan mangrove.
Karena keberadaan perizinan lingkungan menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga agar pembangunan tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang berdampak pada lingkungan harus memiliki izin yang sesuai serta diawasi secara ketat.
“Kegiatan apapun, khususnya yang berhubungan dengan lingkungan, harus melalui proses perizinan dan pengawasan yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait konsep Green yang akan diterapkan di IKN,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pentingnya partisipasi sektor swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dia berharap, para investor yang tertarik untuk berinvestasi di wilayah PPU dapat mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
“Harapan kami, silakan berinvestasi di Penajam, tapi jangan lupa, lingkungan hidup tetap harus dijaga dan dijalankan sesuai peraturan. Pemberdayaan masyarakat melalui CSR juga perlu diperhatikan. Selain itu, pengurangan gas efek rumah kaca tetap harus menjadi fokus utama,” tutupnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari