Pj Gubernur Akmal bakal mengevaluasi kinerja Perusda Kaltim. Guna mendorong peningkatan kontribusinya terhadap PAD.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Meski APBD Kaltim terus meningkat tiap tahunnya, nampaknya hal ini tidak membuat Pemprov Kaltim berpuas diri. Apalagi dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.
Potensi sumber daya alam (SDA), berada di kawasan ALKI II, dan geliat IKN membuat Provinsi Kaltim berada di posisi strategis. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melihat bahwa ke depan pendapatan Kaltim masih sangat potensial untuk ditingkatkan.
Oleh karena itu, ia akan mendorong peningkatan potensi daerah untuk mendongkrak PAD. Terutama, perusahaan daerah (Perusda) Kaltim.
“Salah satu target pendapatan asli daerah yang akan digenjot oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu adalah penerimaan daerah, yang bersumber dari kontribusi 8 perusahaan daerah yang dimiliki Pemprov Kaltim,” kata dia di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (6/11/2023).
Berkenaan dengan itu, dalam waktu dekat segera digelar rapat koordinasi untuk evaluasi perusda-perusda Kaltim. Guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Pihaknya akan melihat berapa besar penyertaan modal, aset dan berapa kontribusi mereka ke PAD.
Delapan perusda Kaltim yang akan dievaluasi itu adalah Bankaltimtara, PT Mandiri Migas Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Listrik Kaltim, PT Silva Kaltim Sejahtera (SKS), PT Agro Kaltim Utama dan PT Jamkrida.
“Saya harap semua bekerja profesional dan bekerja lebih baik lagi untuk peningkatan PAD kita. Karena potensinya masih sangat terbuka,” tegas Akmal.
Kontribusi PAD Kaltim Disebut Masih Lebih Besar Dibandingkan Transfer
Sementara, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, struktur pendapatan Kaltim terdiri dari PAD dan pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.
Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Sedangkan pendapatan dana transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.
“Pasca pandemi tahun 2020 pendapatan daerah kita Rp10,1 triliun. Tahun 2021 Rp10,2 triliun, tahun 2022 Rp16,8 triliun dan tahun ini hingga 3 November sudah mencapai Rp15,1 triliun,” jelas Ismiati.
“Rata-rata realisasi komposisi PAD terhadap pendapatan daerah sepanjang 2019-2022 sebesar 55,93 persen. Ini lebih baik karena pendapatan kita masih lebih besar dari transfer pusat,” tegas Ismiati. (adv/diskominfokaltim/sul/ky)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari