Dorong Keterbukaan Informasi, Disdikbud Kaltim Sosialisasi PERKI ke Seluruh Sekolah

Devi Nila Sari
57 Views

Disdikbud Kaltim sosialisasi PERKI 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik bagi seluruh sekolah di Kaltim. Dengan harapan, terciptanya keterbukaan informasi sebagai negara yang demokratis.

Kaltim.akurasi.id, Berau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kalimantan Timur tahun 2022, di Hotel Grand Parama, Kamis (27/10/2022).

PERKI 1 tahun 2021 dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di sekolah-sekolah. Berkenaan kegiatan-kegiatan yang sekolah lakukan, seperti pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana BOS dan sebagainya. Sehingga, ada kontrol publik dalam pelaksanaannya dan menghindari sengketa.

Ketua Panitia Penyelenggara Budi Sutrisno mengatakan, kegiatan ini sebenarnya rangkaian dari terbitnya PERKI 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik. Sehingga, pihaknya memfasilitasi antara Diskominfo, KAI, dengan user. Adapun user di Dinas Pendidikan ini adalah sekolah-sekolah.

“Jadi seluruh sekolah diundang dari 10 kabupaten/kota dengan total 239 sekolah SMA, SMK, SLB negeri/swasta se-Kaltim,” ujarnya, kemarin (27/10).

Ingatkan Sekolah Tidak Semua Informasi Bisa Publikasi

Ia menjelaskan, Berau sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Kabupaten Berau hadir secara tatap muka. Selebihnya 9 kabupaten/kota mengikuti secara virtual.

Adapun pemateri yang dihadirkan yakni Ketua Komisi Informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan anggotanya Muhammad Khaidir. Serta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.

“Harapannya dari kegiatan ini, dari seluruh sekolah yang mengikuti bisa lebih memahami. Bahwa ada sebuah standar pelayanan publik bagi sekolah-sekolah ketika ada permintaan informasi dari luar. Contoh LSM, masyarakat umum, maupun guru-guru dan mereka semua itu berhak tahu semuanya,” jelasnya.

“Perlu juga di pahami bahwa ada informasi yang boleh di publik dan ada juga informasi yang tidak boleh di publik. Semuanya dijelaskan dalam sosialisasi ini. Maka dari itu, sangat penting kegiatan ini untuk di sampaikan kepada seluruh sekolah,” sambungnya. (*/adv/disdikbudkaltim/mar)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana