Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Bontang dan Kaltim Gelar Pembinaan Pelaporan LKPM

Suci Surya
15 Views
Banner kegiatan pembinaan pelaku usaha dalam pembuatan laporan kegiatan penanaman modal. (ist)

Dengan kegiatan ini, DPMPTSP Bontang berharap iklim investasi semakin kondusif, realisasi investasi terus tumbuh.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam upaya memperkuat ekosistem investasi di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bersama DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur bersinergi menggelar pembinaan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pelaku usaha, di Auditorium 3D Bontang, Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur yang memaparkan materi terkait Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta teknis penyampaian LKPM. Pembinaan tersebut diikuti oleh puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bontang yang selama ini dinilai masih memerlukan pendampingan dalam pelaporan kegiatan usahanya.

Mewakili Kepala DPMPTSP Bontang Aspiannur, Sekretaris DPMPTSP Bontang Vinson, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah kota dan provinsi ini sangat penting sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaku usaha lokal, khususnya UMKM.

“Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen penting agar usaha bapak ibu tercatat secara resmi dan berpotensi mendapatkan peluang kemitraan dari perusahaan besar. Kami ingin memastikan UMKM di Bontang mampu naik kelas,” ujar Vinson.

Ia menjelaskan, dengan adanya LKPM yang rutin dan valid, pemerintah akan lebih mudah memetakan potensi usaha, tingkat serapan tenaga kerja, serta kebutuhan pembinaan lebih lanjut. Data tersebut juga digunakan untuk menyusun strategi penanaman modal jangka panjang yang lebih tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu, Vinson juga menegaskan kepada peserta bahwa pengisian LKPM tidak ada kaitannya dengan pajak, sehingga pelaku usaha tidak perlu merasa takut membuka data usaha mereka.

“Kami hanya meminta data biaya operasional, tenaga kerja, dan perkembangan usaha, tidak ada kolom tentang pajak atau keuntungan bersih di LKPM,” tegasnya.

Menurutnya, pelaporan LKPM yang tertib dapat membuka peluang besar bagi UMKM untuk terhubung dengan skema pendanaan maupun program kemitraan yang difasilitasi oleh pemerintah. Ia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan sistem OSS-RBA yang kini sudah semakin mudah diakses.

Dengan kegiatan ini, DPMPTSP Bontang berharap iklim investasi semakin kondusif, realisasi investasi terus tumbuh. Begitu pula UMKM Bontang semakin berdaya saing dan mandiri di masa depan.

“Kami mendorong para pelaku usaha agar mulai mengisi LKPM dari sekarang sampai tenggat waktu 10 Juli 2025, supaya tidak menumpuk di akhir masa pelaporan,” tutup Vinson. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *