DPMPTSP Bontang Dorong Raperda Investasi Baru, Fokus Pemanfaatan Bahan Baku Lokal dan Naker Daerah

Suci Surya
3 Views
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Karel (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Karel menjelaskan bahwa saat ini tim dari Unmul tengah membantu penyusunan RUPM.

Kaltim.akurasi.id, BontangPemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mempersiapkan pembaruan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pemberian Kemudahan dan Insentif Investasi.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap daerah memiliki perda yang relevan dan mutakhir dalam mendukung investasi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Karel menjelaskan bahwa saat ini tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tengah membantu penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). RUPM ini nantinya menjadi dasar utama sebelum raperda dapat disahkan.

“Raperda baru tidak bisa dilanjutkan sebelum RUPM rampung. Nah, sekarang penyusunan RUPM masih dikerjakan oleh tim dari Unmul. Insyaallah selesai bulan Mei atau Juni,” ungkap Karel.

Ia menambahkan, raperda yang lama sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi regulasi terbaru dari PP 24/2019. Maka dari itu, perda lama akan dicabut dan diganti dengan yang baru dan sesuai dengan kebutuhan serta arah pembangunan Kota Bontang.

Dalam draft raperda yang tengah dipersiapkan, Karel menyebut pihaknya telah mengusulkan dua poin penting sebagai penekanan. Poin yang dimaksud yakni kewajiban pemanfaatan bahan baku lokal dan pengutamaan tenaga kerja lokal secara proporsional.

“Jangan sampai perusahaan besar di Bontang justru lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar. Kita ingin tenaga kerja lokal punya kesempatan yang sama dan proporsional,” tegas Karel.

Meski begitu, ia menyadari bahwa regulasi tentang ketenagakerjaan berada di bawah undang-undang tersendiri. Sehingga pembahasan tentang tenaga kerja dalam raperda investasi ini tidak terlalu mendalam. Namun, usulan tersebut tetap dimasukkan sebagai penekanan kebijakan.

Sementara itu, penggunaan bahan baku lokal menjadi fokus utama DPMPTSP Bontang. Karel mencontohkan, perusahaan yang memanfaatkan hasil laut dari Bontang, seperti untuk industri pengalengan ikan atau pengolahan rumput laut, akan berpeluang mendapatkan kemudahan investasi.

“Kami ingin perusahaan yang menggunakan bahan baku lokal, seperti hasil perikanan, atau bahan turunan gas dari industri yang ada di Bontang seperti soda ash, urea, dan amonium nitrat, bisa memperoleh insentif dan kemudahan non-finansial dari pemerintah,” jelasnya.

Kemudahan tersebut mencakup penyederhanaan perizinan, pengurangan retribusi tertentu, dan insentif lain yang bukan berupa bantuan dana langsung, melainkan manfaat yang bisa meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Lebih lanjut proses pengesahan raperda nantinya akan dilakukan bersama DPRD Bontang, khususnya melalui Komisi B. Karel menyebut sejauh ini pihak legislatif memberikan respon positif.

“Dewan lebih banyak menekankan pentingnya tenaga kerja lokal, sementara saya mendorong pemanfaatan bahan baku produksi dalam kota. Kita harap keduanya bisa berjalan beriringan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *