DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang harus memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan estetika.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar Rapat Koordinasi Penertiban dan Penataan Ulang Bangunan Konstruksi Tempat Pemasangan Reklame dan Baliho di Median Jalan, Senin (28/4/2025) lalu. Tujuannya untuk meningkatkan estetika kota dan menciptakan ruang publik lebih tertata.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bontang, Lukman, di Ruang Bhakti Praja Lantai I DPMPTSP Bontang.
Pada pertemuan tersebut turut hadir Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur. Serta dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), DPUPR, Satpol PP, dan Bapelitbang Bontang.
Rapat ini menjadi forum penting dalam menyusun strategi penertiban dan penataan reklame di median jalan yang selama ini dianggap semrawut dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban reklame ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Harus ada keselarasan antara fungsi ruang publik dengan visual kota yang tertib dan menarik,” ujar Aspiannur.
Menurutnya, kondisi reklame dan baliho di sejumlah titik di Kota Bontang saat ini sudah tidak sesuai dengan kaidah tata ruang dan estetika kota. Salah satu alasan penurunan reklame dan baliho adalah karena kondisinya yang sudah lama sehingga rawan menjadi ancaman bagi pengendara.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terintegrasi untuk menata ulang seluruh bangunan konstruksi tempat reklame, khususnya yang berada di median jalan.
“Baliho yang ada usianya sudah tua, takutnya bisa membahayakan bagi pengguna jalan juga. Dalam segi estetika juga kurang enak dilihat jadi memang akan segera kami turunkan,” ujar Aspiannur.
Aspianur juga menambahkan bahwa langkah-langkah strategis yang dibahas dalam rapat ini akan mencakup pendataan ulang seluruh titik reklame, penertiban terhadap reklame tak berizin, serta revisi aturan teknis dan perizinan pemasangan reklame. DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang harus memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan estetika.
Dalam rapat ini juga dibahas rencana penyusunan peraturan teknis baru yang lebih tegas, termasuk sanksi bagi pelanggaran pemasangan reklame. Kolaborasi antarinstansi pun ditekankan sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemerintah Kota Bontang untuk menata wajah kota, memperindah ruang publik, dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan tata ruang yang telah direncanakan.
“Kami ingin Bontang menjadi kota yang bersih, indah, dan tertib. Itu sebabnya kami rangkul semua OPD agar penataan ini bisa berjalan efektif,” tutup Aspiannur. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi