DPMPTSP Bontang Gendong 120 UMKM Terbitkan NIB dalam Kegiatan Diseminasi Kaltim

Suci Surya
3 Min Read
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pelayanan berbasis digital kini menjadi andalan untuk mendukung percepatan legalitas usaha.

Kaltim.akurasi.id, Bontang — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin maju dan legal secara formal. Hal ini diwujudkan lewat partisipasi aktif dalam kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (7/5/2025), di Hotel Tiara Surya, Bontang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 120 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Kota Bontang. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana, yang menyampaikan pentingnya legalitas usaha dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.

NIB sendiri merupakan bentuk identitas resmi pelaku usaha yang menjadi syarat dasar dalam mengakses berbagai fasilitas, mulai dari pembiayaan, perizinan tambahan, hingga kemitraan bisnis yang lebih luas.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendorong UMKM agar tumbuh melalui penguatan legalitas usaha.

“Dengan memiliki NIB, UMKM bisa lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya. Kami ingin semua pelaku usaha di Bontang naik kelas dan mampu bersaing, baik secara lokal maupun nasional,” ungkap Aspiannur.

Dalam kegiatan tersebut, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah juga hadir sebagai narasumber. Dia memberikan panduan teknis dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha untuk menerbitkan NIB melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Prosesnya mudah dan cepat, bahkan bisa diselesaikan hanya dalam waktu 3–5 menit, membuat peserta tampak antusias.

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pelayanan berbasis digital kini menjadi andalan untuk mendukung percepatan legalitas usaha. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara informal.

“Kami tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga memfasilitasi hingga NIB benar-benar diterbitkan. Ini adalah bagian dari pelayanan prima kami kepada masyarakat,” tambah Aspiannur.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, mengingat potensi UMKM di Bontang sangat besar. Selain itu, legalitas juga menjadi prasyarat utama untuk pelaku usaha mengakses program bantuan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pelatihan dan promosi produk.

Dengan melibatkan 120 UMKM sekaligus, kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkot Bontang dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan produktif. Tak hanya itu, langkah ini juga mendukung terwujudnya visi Bontang sebagai kota yang ramah investasi dan ramah perizinan.

“Legalitas adalah pintu masuk menuju kemajuan. Mari kita dorong UMKM Bontang untuk terus tumbuh, tangguh, dan berdaya saing,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *