DPMPTSP Bontang Ikuti Rapat Koordinasi Penertiban Reklame Rokok, Wujudkan Kota Sehat dan Layak Anak

Suci Surya
53 Views

Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret dari DPMPTSP Bontang dalam mendukung regulasi nasional terkait pengendalian iklan rokok dan perlindungan anak dari paparan zat adiktif.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam rangka mewujudkan Kota Bontang sebagai kota sehat dan kota layak anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang turut dalam rapat koordinasi penting terkait penertiban reklame rokok yang masih marak terlihat di sejumlah titik. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (16/5/2025) bertempat di Ruang Bhakti Praja, Lantai II Kantor DPMPTSP Bontang.

Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Tim Pengawasan Perizinan Terpadu bersama perwakilan dari berbagai perangkat daerah. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 Wita ini fokus menyusun strategi penertiban terhadap reklame produk rokok. Sebab dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta ramah anak.

Seperti diketahui, keberadaan reklame rokok di ruang publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat, terutama anak-anak, terhadap konsumsi produk tembakau.

Dalam daftar undangan rapat ini, turut hadir sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta para camat dan lurah dari wilayah administratif Bontang.

Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan dan sinergi lintas sektor dalam mengawal agenda penertiban reklame rokok yang akan dilakukan secara terpadu. Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret dari DPMPTSP Bontang dalam mendukung regulasi nasional terkait pengendalian iklan rokok dan perlindungan anak dari paparan zat adiktif.

Kepala DPMPTSP Bontang Aspiannur menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk menghadirkan ruang publik yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“Penertiban reklame rokok ini bukan sekadar penegakan aturan perizinan, tetapi bagian dari visi besar kita untuk mewujudkan Kota Bontang sebagai kota sehat dan layak anak. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan kota dan komitmen kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” ujarnya dalam sambutan.

Dalam kesempatan ini, juga dibahas mekanisme pelaksanaan penertiban, identifikasi lokasi reklame rokok yang melanggar ketentuan, serta penegakan sanksi bagi pelaku usaha yang belum menaati aturan. Satpol PP sebagai unsur penegak peraturan daerah akan turut mengambil peran strategis dalam pelaksanaan di lapangan.

Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, DPMPTSP Bontang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dan bekerja sama dalam mensukseskan agenda penertiban reklame rokok. Selain mendukung aspek kesehatan masyarakat, kebijakan ini juga berkontribusi pada citra Kota Bontang yang progresif, peduli terhadap lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Langkah ini akan terus kami dorong agar Bontang benar-benar menjadi kota yang ramah bagi tumbuh kembang anak-anak dan bebas dari pengaruh buruk promosi produk rokok,” tutup Aspiannur. (adv/dpmptsp/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }