Bukan sekadar penegakan aturan semata, melainkan bagian dari komitmen pemerintah melalui DPMPTSP Bontang untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua pihak.
Kaltim.akurasi.id, Bontang — Dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan sehat dan bersih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung untuk tidak merokok di kawasan kantor DPMPTSP serta di area Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, serta Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Imbauan ini ditegaskan kembali oleh DPMPTSP melalui berbagai kanal informasi publik, termasuk melalui akun Instagram resmi mereka di @dpmptsp.bontang. Melalui unggahan tersebut, masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kenyamanan serta kesehatan bersama di area pelayanan publik.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang Maulina Noor menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan aturan semata. Melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua pihak, baik petugas pelayanan maupun masyarakat yang datang mengurus keperluan perizinan dan investasi.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa tidak nyaman hanya karena ada segelintir oknum yang merokok di area pelayanan publik. Kawasan kantor DPMPTSP dan MPP adalah area steril dari asap rokok. Ini demi kesehatan bersama,” tegas Maulina.
Ia menambahkan bahwa menikmati udara bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, sehingga perlu adanya kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup sehat. Rokok, baik yang dikonsumsi secara langsung maupun tidak langsung (perokok pasif), terbukti berdampak buruk bagi kesehatan.
Maulina juga menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan mendukung kebijakan ini sebagai wujud kepedulian terhadap kualitas kesehatan masyarakat Kota Bontang.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung langkah ini. Kami pun mengedukasi publik secara digital melalui media sosial agar informasi ini bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengguna layanan kami,” lanjutnya.
Tak hanya melalui imbauan digital, DPMPTSP Bontang juga akan memasang tanda larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kantor maupun di MPP, agar pengunjung dapat lebih waspada dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Ayo ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan ramah untuk semua kalangan,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi