DPMPTSP Kaltim dan Mahulu Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko Kepada Pelaku UMKM

kaltim_akurasi
2 Views
Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko dilaksanakan DPMPTSP Kaltim bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu. (Istimewa)

DPMPTSP Kaltim dan DPMPTSP Mahulu terus memperkuat sinergitas. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan dan pengawasan berbasis risiko kepada puluhan pelaku UMKM di Long Apari dan Long Pahangai.

Kaltim.akurasi.id, Mahakam UluDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Sinergitas di antara kedua instansi ini dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahulu Markuria Ping beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu. Sedangkan dari DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan menyertakan Taufik selaku narasumber.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Apari ini, menghadirkan lebih dari 35 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah dari Long Apari, kegiatan kedua berlanjut di Kantor Kecamatan Long Pahangai dengan menghadirkan 40 orang pelaku usaha.

Sosialisasi DPMPTSP Kaltim dan Mahulu Fokus Pada Implementasi dan Pengawasan Perizinan

Sosialisasi tersebut berfokus pada sosialisasi tata cara dan pedoman implementasi serta pengawasan perizinan. Sebagaimana Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Kegiatan tersebut cukup menantang, karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang. Yang konon katanya sering terjadi musibah,” ujar Taufik selaku narasumber DPMPTSP Kaltim.

Ia memaparkan, kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini. Merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem elektronik terintegrasi.

“Sosialisasi ini juga sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait penanaman modal. OSS RBA dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi dan terpadu,” jelasnya.

“Dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan. Serta keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha,” tambahnya. (*/adv/dpmptspkaltim/drh)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *