DPMPTSP Kaltim dorong pelaku usaha patuhi regulasi, seperti pelaporan LKPM online. Guna mendorong terciptanya lingkungan usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Timur (DPMPTSP Kaltim) menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan biaya.
Bimtek dengan tema LKPM Pintu Masuk Realisasi Investasi Daerah ini diadakan pada Rabu 6 September 2023, di Hotel Midtown, Samarinda. Kegiatan ini mendapatkan partisipasi dari para investor dan pelaku usaha, baik dalam bentuk badan usaha maupun individu.
Kepala Dinas PMPTSP Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, tujuan utama dari bimtek ini adalah agar pelaku usaha mampu secara mandiri melakukan pelaporan LKPM secara online.
“Karena pelaporan saat ini dapat langsung diakses melalui Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA),” terangnya di Samarinda, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga
Puguh: Penting Pahami Regulasi dalam Dunia Penanaman Modal dan Investasi
Ia pun turut menyampaikan pentingnya pemahaman terkait dengan regulasi terbaru, dalam dunia penanaman modal dan investasi. Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
PP Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, telah mempermudah proses pengurusan izin bagi para pelaku usaha melalui OSS-RBA. “Hal ini membuat pelaku usaha lebih mudah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi tersebut,” tuturnya.
Namun, dengan kemudahan ini juga datang tanggung jawab untuk melaporkan kembali kegiatan usaha atau penanaman modal mereka.
Baca Juga
Melalui kegiatan bimtek ini, Puguh berharap, para pelaku usaha dapat mengoptimalkan pemanfaatan OSS-RBA untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Sehingga, dapat meningkatkan iklim investasi di daerah ini.
“Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim/yed/dns)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari