DPMPTSP Kaltim sebut ada sejumlah kendala yang kerap pelaku usaha hadapi saat pembuatan NIB. Mulai dari kelengkapan dokumen perizinan hingga permasalahan tumpang tindih lahan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Noer Adenany mengungkapkan, beberapa kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Salah satu kendala yakni adanya koreksi pada surat perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha,” terangnya saat dikonfirmasi oleh wartawan media Akurasi.id di Kantor DPMPTSP Kaltim, Samarinda.
Hal ini berkaitan dengan kesesuaian dokumen perizinan dengan ketentuan yang berlaku. DPMPTSP Kaltim telah melakukan evaluasi sejauh mana pelaku usaha telah memahami persyaratan dan regulasi terkait.
Ia juga menyebutkan, bahwa terdapat pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam melengkapi dokumen persyaratan. Beberapa di antara mereka belum memahami secara detail tentang jenis perlengkapan yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
Setiap jenis izin memiliki kelengkapannya sendiri yang diatur melalui peraturan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami aspek teknis yang terkait dengan jenis izin yang mereka ajukan.
Sementara itu, ia juga menyoroti kendala lain yang berkaitan dengan lahan yang digunakan. Beberapa pelaku usaha menghadapi masalah tumpang tindih lahan atau mencoba mengusahakan bidang usaha di kawasan yang seharusnya tidak diizinkan, seperti kawasan objek vital.
Ia menjelaskan, bahwa pemberian izin dilakukan sesuai dengan praktik dan peraturan yang berlaku untuk mencegah adanya pelanggaran dan dampak negatif.
Pasalnya, DPMPTSP Kaltim tidak bisa sembarangan dalam mengeluarkan surat izin. Prosesnya melibatkan evaluasi yang ketat dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (adv/dpmptspkaltim)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari