Untuk mendorong peningkatan realisasi investasi di wilayah Benua Etam, DPMPTSP Kaltim tingkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan PMA dan PMDN.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim terus meningkatkan upaya pembinaan, pengawasan, dan pemantauan terhadap empat perusahaan. Baik Penanam Modal Asing (PMA) maupun penanam modal dalam negeri (PMDN).
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) DPMPTSP Kaltim Surya Saputra, membeberkan keempat perusahaan tersebut. Pertama DPMPTSP memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2023 langsung kepada PT Anugerah Abadi Multi Usaha. Yakni perusahaan di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kaltim.
“Dimana realisasi investasi dari PT Anugerah Abadi Multi Usaha mencapai Rp1,47 triliun,” katanya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Selanjutnya, kedua DPMPTSP juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut bergerak di sektor perdagangan eceran dengan lokasi usaha di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Perusahaan ini berhasil menyerap sekitar 113 orang tenaga kerja di wilayah Kaltim, dengan realisasi investasi mencapai sekitar Rp50,79 milyar.
Ketiga, upaya pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pada PT Adi Saruna Armada Tbk. Perusahaan yang bergerak dalam aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi durut. Lokasi usaha di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Balikpapan.
Tidak ketinggalan, DPMPTSP juga melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan PT Antareja Mahada Makmur di Jakarta. Dimana bergerak bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya dengan lokasi proyek di Kabupaten Kukar.
Pria yang mengenakan kacamata itu mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawas. Termasuk pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) maupun pertemuan langsung dengan pelaku usaha. Tujuannya untuk mengatasi masalah yang sering muncul dalam pelaporan LKPM yang merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai informasi, bidang dalak memiliki tugas dan fungsi dalam menangani Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh pelaku usaha. Dasar hukum LKPM adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Upaya pengawasan ini diharapkan dapat terus mendorong peningkatan realisasi investasi di Kaltim dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di wilayah tersebut,” pungkasnya. (adv/dpmptspkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi