Sosialisasi Pengaduan Pelayanan Perizinan digelar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021. Yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sosialisasi Pengaduan Pelayanan Perizinan diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Kegiatan berlangsung di Hotel Puri Samarinda, Ruang Samarinda, Jalan Ruhul Rahayu, pada Kamis (9/11/2023).
Sosialisasi ini dibuka dan dipimpin langsung Jusmaramdhana Alus, Kepala DPMPTSP Samarinda. Dia mengapresiasi para tamu undangan dan peserta yang hadir pada agenda tersebut.
“Tujuan utama kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan di DPMPTSP Samarinda,” terangnya dikutip Akurasi.id, belum lama ini.
Kegiatan ini juga memiliki misi untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terhadap pentingnya perizinan pada setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat. Baik secara perorangan maupun badan usaha.
“Sekaligus mengenalkan mekanisme pengaduan yang bisa dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan yang ada di DPMPTSP,” paparnya.
Pada kesempatan sosialisasi ini, dia menekankan bahwa masyarakat dan penerima layanan perizinan DPMPTSP agar tidak perlu takut atau ragu untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterima.
Sebab, kata dia, adanya pengaduan itu bisa menjadi sarana peningkatan kualitas pelayanan publik. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat menjadi koreksi untuk perbaikan pelayanan DPMPTSP kedepannya.
“Dari pengaduan itu yang terpenting adanya tindak lanjut selanjutnya. Karena saat masyarakat pesimis terhadap sebuah pelayanan, maka tugas pemberi layanan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut, agar rasa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dapat kembali muncul,” bebernya.
Selain itu, acara ini digelar dalam rangka sosialisasi upaya percepatan pelayanan perizinan berusaha. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam upaya mencapai standar yang diamanatkan, DPMPTSP Kota Samarinda juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2022. Yakni tentang Pendelegasian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat fungsi koordinasi antara OPD Teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Agar menjadikan pelayanan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut, fokus utama sosialisasi untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat. Yakni tentang mekanisme pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Dengan langkah ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan pengaduan akan semakin meningkat,” jelasnya. (adv/dpmptspkaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id