DPPKUKM Kaltim perketat pengawasan mutu beras. Hal ini dilakukan menyusul temuan beberapa merek beras oplosan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperketat pengawasan mutu beras. Terutama di dua kota besar, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Pasalnya, dari dua kota tersebut terdapat sejumlah merek beras oplosan. Di mana beras yang diedarkan berlabel premium, namun saat diuji beras ini hanya mampu memenuhi mutu medium.
Dalam menindaklanjuti hal ini, DPPKUKM pun menggelar focus group fiscussion (FGD) bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Bulog, pelaku usaha, serta pihak terkait lain. Agenda ini digelar pada 3 September 2025 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DPPKUKM Asep Nuzuluddin menyebut berdasarkan hasil pantauan mereka, harga beras sudah stabil di Samarinda dan Balikpapan.
“Dari hasil kesepakatan FGD, baik dari Satgas Pangan maupun Dinas Perindakop Provinsi Kaltim, disepakati bahwa masalah HET (harga eceran tertinggi) belum menjadi faktor utama dalam pengawasan,” tuturnya di Samarinda.
Ia menyebut, jika saat ini pihaknya lebih fokus pada mutu beras. Terkhusus label beras yang harus sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini harus dibuktikan oleh laboratorium yang sudah terakreditasi.
Sementara itu, jika pelaku usaha masih tidak menerapkan ketentuan yang berlaku maka mereka akan menindak tegas oknum tersebut.
Hal ini berkaca dari penindakan 17 merek beras yang diuji beberapa waktu lalu. Di mana barang yang tidak sesuai mutu, maka harus dikembalikan lagi kepada produsen untuk dilakukan penyesuaian.
Selain itu, Asep menyebut, mereka juga mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha, baik produsen maupun distributor, agar menyesuaikan mutu beras yang dijual.
“Kami memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki. Namun, jika pada sampling berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari