Perda Disabilitas diusung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, terutama yang ada di Bontang. Yakni dengan mendukung penghapusan salah satu syarat penerimaan kerja, yaitu sehat secara jasmani.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendukung adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang rencana penghapusan salah satu syarat penerimaan kerja. Yakni terkait syarat sehat secara jasmani.
Pasalnya, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu merasa hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bontang yang diinisiasi oleh legislatif. Dimana, perda tersebut memang diusung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas utamanya yang ada di Kota Taman -sebutan Bontang-.
“Memang Perda Disabilitas yang diinisiasi oleh DPRD Bontang ini kan juga salah satunya memperjungkan hak penyandang disabilitas persaingan dunia kerja,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (12/8/2024).
Kebijakan penghapusan syarat tersebut juga menurutnya adalah bentuk implikasi dari adanya perda tersebut. Sebab selama ini persyaratan tersebut memang cukup menyulitkan penyandang disabilitas.
“Karena tujuannya ini positif, pastinya kita dukung. Agar saudara-saudara kita yang mempunyai kekurang fisik tidak terdiskriminasi,” tambahnya.
Baginya, persyaratan dan penerimaan lapangan kerja memang sudah seharusnya memberi peluang yang sama bagi seluruh masyarakat. Maka dari itu, persyaratan penerimaan kerja juga tidak boleh mendiskriminasi mereka yang memiliki keterbatasan.
“Siapapun harus diberi kesempatan yang sama dalam perekrutan tenaga kerja, selagi memang mereka bisa,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)
Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi