Selasa , Januari 21 2025

Anggota DPRD Minta Pemerintah Serius Tangani ODGJ di Bontang

Loading

Anggota DPRD minta pemerintah serius tangani ODGJ. Permintaan serius tangani ODGJ karena ‘orang gila’ dianggap semakin meresahkan. 

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah diminta lakukan penanganan serius bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bontang.

Kurangnya penanganan tersebut berdampak pada munculnya keresahan masyarakat. ODGJ kerap merusak fasilitas pribadi milik warga, serta berkeliaran di pusat kota dan meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Irfan mengatakan, ODGJ yang berkeliaran itu sering mengamuk di tempat umum.

Jasa SMK3 dan ISO

Oleh sebab itu pemerintah harus serius melakukan penanganan terhadap ODGJ yang masih berkeliaran, agar kejadian merusak fasilitas pribadi warga tidak terulang kembali.

“Ini karena kurangnya penanganan serius oleh pemerintah terhadap ODGJ yang masih berkeliaran. Masih banyak yang berkeliaran tidak diurus. Tidak bisa dibiarkan begini terus,” ujar Irfan, Senin (10/10/2022) siang.

Ia meminta pemerintah harus lebih serius tangani ODGJ yang masih berkeliaran, “Jangan tunggu mereka mengamuk baru ditangani,” tegasnya.

Baca Juga  Tahun Baru, Harapan Baru: Mengapa Resolusi Penting Bagi Banyak Orang

Lapor Dinas Terkait Kalau Lihat ODGJ!

Politisi PAN ini pun menghimbau masyarakat untuk melapor ke dinas terkait, jika menemukan ODGJ yang berkeliaran di sekitar lingkungan agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, penanganan ODGJ juga harus dilakukan dengan tepat. Karena jika tindakan penanganan yang dilakukan tidak tepat maka ODGJ tersebut dapat mempersulit keadaan.

“Libatkan masyarakat, laporan mereka harus ditangani segera,” ujarnya.

Irfan bilang tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberi perhatian pada hal tersebut. Termasuk alasan tidak ada anggaran. Sebab itu bisa diusulkan dinas agar DPRD bisa menganggarkan.

“Jika tak ada anggaran silahkan usulkan,” tutupnya. (*)

Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam

cek juga!

PPPK Bontang

Pendaftaran PPPK Bontang Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

Pemkot menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Terkait perpanjangan masa pendaftaran PPPK Bontang Tahap II.  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.pvc-stats-icon { display: none !important; } .single-post-thumb { display: inline !important; } .advads-edit-appear { display: none !important; } .advads-edit-bar { display: none !important; } #sidebar { display: none !important; } .widget { display: none !important; } .widget-container { display: none !important; } .widget { clear: both; margin-bottom: 25px; display: none !important; } #sidebar .widget-container { display: none !important; } .iklan_dalamteks { display: none !important; }