DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Ambil Sikap, Berkaitan Tambang Ilegal di Kaltim

Devi Nila Sari
4 Views
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane. (Dok DPRD Kaltim)

DRPD Kaltim dorong pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal. Sebab, permasalahan ini semakin meresahkan masyarakat dan membuat pemerintah kehilangan wibawa di daerah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal di Kaltim. Pasalnya, menjamurnya tambang ilegal di Kaltim yang terus merusak lingkungan semakin meresahkan masyarakat.

Meskipun perijinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Mimi berharap, pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memperihatinkan.

“Paling tidak ada upaya, agar pengurangan atau pembatasan ijin pertambangan ini. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal,” katanya sebagaimana melansir laman resmi DPRD Kaltim.

Ia mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap di dapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwengan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut.

“Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan,” ujar Mimi.

Syafruddin Dorong Pemprov Kaltim Bentuk Pansus Penanganan Tambang Ilegal

DPRD Kaltim Dorong Pemerintah Ambil Sikap, Berkaitan Tambang Ilegal di Kaltim
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin. (Dok DPRD Kaltim)

Senada, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengungkapkan, bahwa persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan. Ia mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegara mungkin.

“Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang DPMPTSP dan Dinas ESDM sampaikan beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini,” tegas Udin, sapaan karibnya.

Bukan tanpa alasan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB ini mendorong pembentukan pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara beralih ke pusat. Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana pengesahan revisi UU Minerba ini terlaksana 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin tak karuan.

“Pansus ini nantinya akan berisi perwakilan dari seluruh fraksi dan komisi di DPRD Kaltim. Komisi I akan mengurus masalah hukumnya, Komisi II di bidang kemasyarakatannya dan ekonomi. Komisi III masalah teknisnya, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal,” terang dia.

Pembentukan Pansus Pertambangan ini, menurutnya, setidaknya ada upaya serius dari pemerintah daerah dan DPRD. Dalam hal menekan tambang ilegal di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim. (*/adv/diskominfokaltim/hms6)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *