DPRD Setujui Raperda RTRW Kaltim 2022-2024

Devi Nila Sari
2 Views
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam penandatanganan Raperda RTRW Kaltim. (Dok Pemprov Kaltim)

Pemprov Kaltim dan DPRD menyetujui Raperda RTRW Kaltim 2022-2024. Untuk selanjutnya, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi berharap keberadaan perda dipercepat, karena menjadi acuan kabupaten/kota.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD dan Pemprov Kaltim menyetujui Rencangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042. Perda RTRW itu disahkam melalui Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim.

Perda RTRW kaltim ditandatangani oleh Gubernur Kaltim diwakili Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi Dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Ma’ud di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

Wagub Hadi Mulyadi mengatakan, Raperda RTRW Kaltim telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim dengan pertimbangan. Antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya di tahun 2021. Selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pansus DPRD dan koordinasi intensif di tingkat kementerian/ lembaga, terutama Kementerian ATR/BPN,” terangnya

Dalam rangka konsultasi muatan dan substansi RTRW Provinsi Kalimantan timur. Hingga  pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW  Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas)  KPK terhadap  lima Provinsi yaitu   Riau,  Papua, Kalteng, Sulbar   dan Kaltim. Kaltim   menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari  Menteri ATR/BPR.

“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim. Maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021. Dipercepat pelaksanaannya  pada tahun 2020. Melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria  dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional,” paparnya.

Wagub Ingatkan Percepat Pengesahan Perda RTRW Kaltim

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bahwa penyusunan RTRW  agar mengintegrasikan tata ruang matra darat dengan matra laut (RZWP3K) yaitu Perda Nomor 2 Tahun  2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021- 2041.

Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus Pembahas Raperda tersebut dan atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan raperda menjadi Perda  RTRW Kaltim. Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.

Atas kerja sama yang baik dalam pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Raperda RTRW 2013-2042. Dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD.

Selanjutnya, dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tercapainya kesepakatan penetapan raperda menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab  DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi,” imbuhnya.

Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW ini diharapkan dapat dipercepat. Mengingat, RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD).

Acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta  acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan  wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (adv/diskominfokaltim/mar/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *