DPRD Kutim mendapatkan kunjungan KPK. Mereka hadir dalam rangka memberikan pengarahan atas pelaksanaan penganggaran yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Kutim. Kunjungan ini menjadi agenda yang biasa dilakukan KPK.
Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Rabu (15/11/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor DPRD Kutim. Mereka datang ke kawasan Bukit Pelangi Sangatta dengan berpakai lengkap. Tapi kali ini bukan karena adanya masalah di lingkungan tersebut. Mereka ke DPRD Kutim dalam rangka melakukan pengawasan dan monitoring.
Perihal itu, Ketua DPRD Kutim Joni pun membenarkan, jika kedatangan tim KPK ke kantor yang ia nakhodai bukan karena adanya masalah di tempat tersebut. Kedatangan KPK dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk memberikan pengawasan dan monitoring.
Pada kesempatan itu, KPK banyak memberikan pengarahan bagi para anggota dewan berkenaan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan mereka. Pertemuan itu berlangsung di ruang Panel dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kutim.
Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa kunjungan KPK banyak memberikan pengarahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Termasuk memaparkan kepada anggota dewan setiap tahapan dalam memproses penganggaran yang dilakukan legislatif dan eksekutif.
“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses penyusunan APBD,” ungkapnya.
KPK Ingatkan Pentingnya Memahami Aturan dan Tahapan Penganggaran
Ia juga menyampaikan, APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan. Setiap anggota dewan diminta KPK untuk benar-benar memahami aturan-aturan terkait hal itu. Agar proses penyusunan dan penganggaran APBD berjalan dengan baik.
Melalui kesempatan itu, KPK juga memberikan perhatian, jika terdapat beberapa tahapan yang belum selesai dalam proses penyusunan APBD. Misalnya, berkenaan dengan data pada tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan.
“Tahap terakhir yang belum selesai adalah data pada tanggal 31. Masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan. Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” sebutnya. (adv/dprdkutim/drh)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id