
Pemusnahan miras ilegal yang di lakukan oleh Pemkot Samarinda, mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda. Selain melakukan pengawasan, Dewan juga meminta para orangtua turut melakukan pengawasan pada anak di bawah umur agar tidak mengkonsumsi miras.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memusnahkan hasil sitaan botol minuman keras (miras) ilegal kembali mendapat apresiasi dari para legislatif Kota Tepian. Kali ini apresiasi di berikan para wakil rakyat terkait upaya konsisten pemkot untuk memberantas penjualan miras ilegal.
Selain membuat kerugian pada kas daerah, pasalnya penjualan miras ilegal saat ini juga turut membahaykan para generasi muda yang dengan mudah mendapatkannya dari toko kelontong di pinggiran jalan.
“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno pada Kamis (27/10/2022).
Peredaran Miras di Anak di Bawah Umur
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu DPRD Kota Samarinda akan segera meminta kepada OPD terkait untuk memberantas semua peredaran alkohol.
Baca Juga
Suparno mengaku, bahwa dirinya sering mendapat aduan dari masyarakat terkait anak di bawah umur yang mengonsumsi miras.
“Banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal ini kepada saya, aduan tersebut terkait anak di bawah umur yang mengonsumsi miras,” imbuhnya.
“Padahal miras ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur, sebab miras ini dapat merusak organ-organ orang yang mengonsumsinya, apa lagi anak di bawah umur yang mengonsumsi,” lanjut Suparno.
Baca Juga
Ia juga berharap, kepada para orang tua agar tidak lengah dalam memperhatikan anak-anak mereka.
“Saya harap orang tua bisa lebih tegas lagi dalam mengawasi dan mengamati lingkungan atau pergaulan anaknya,” tutup Suparno. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka