DPRD Samarinda Kebut Finalisasi Ranperda Ketahanan Keluarga

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sudah masuki tahap finalisasi. Saat ini DPRD Samarinda tengah menyempurnakan draft ranperda tersebut.
Devi Nila Sari
636 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Samarinda. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda pada Rabu (22/10/202).

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim menyebut, jika peraturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Pada kesempatan ini, pihaknya tengah berfokus pada penerimaan masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terkait item-item yang perlu dimunculkan dalam draf ranperda.

“Berdasarkan hasil pembahasan terakhir, sudah banyak masukan yang diterima, dan insya allah hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi untuk finalisasi,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai rapat tersebut.

Ia pun membeberkan kehadiran beberapa OPD dalam agenda kali ini. Sayangnya kehadiran mereka dianggap belum maksimal. Karena tidak diwakili oleh bidang yang langsung membidangi isu ketahanan keluarga. Selain itu, masih ada OPD yang belum hadir, seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).

Meski begitu, secara keseluruhan progres penyusunan ranperda ini telah mencapai lebih dari 90 persen dan kini tinggal tahap penyempurnaan akhir.

Abdul Rohim menjelaskan, jika pembahasan telah mencakup per pasal, mulai dari ruang lingkup, pembiayaan, hingga ketentuan sanksi. Saat ini prosesnya tinggal merapikan dan menyempurnakan redaksi.

Selain itu, draft ranperda ini juga telah diatur hak dan kewajiban, baik bagi anggota keluarga, masyarakat, maupun OPD di lingkungan pemerintah daerah. Semua pihak memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dan berkontribusi, sehingga apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, sanksi akan diberikan dengan menyesuaikan ketentuan yang ada.

“Kami harap ranperda ini dapat segera disahkan melalui rapat paripurna menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tukasnya. (Adv/dprdsamarinda/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }