Tim penilai memiliki peran krusial dalam melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi dan prospek bisnis perusahaan yang mengajukan permohonan tambahan modal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim yang saat ini menghadapi tantangan fiskal mengajukan permohonan dana dalam bentuk penyertaan modal kepada pemerintah provinsi. Pengajuan tersebut tengah diproses dengan tetap mempertimbangkan aspek kelayakan usaha masing-masing entitas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada dua perusahaan daerah yang mengajukan permohonan penambahan modal. Diantaranya PT Listrik Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim.
“Proses verifikasi awal telah kami lakukan. Namun perlu diketahui, penentuan kelayakan bukan hanya dari BPKAD. Melainkan melibatkan tim penilaian kinerja yang telah dibentuk berdasarkan kriteria cakupan, strategis, dan kinerja (CSK),” jelas Muzakkir.
Menurutnya, tim penilai memiliki peran krusial dalam melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi dan prospek bisnis perusahaan yang mengajukan permohonan. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan terkait penyertaan modal.
Baca Juga
Meskipun sudah ada pengajuan dari dua perusahaan, Muzakkir menegaskan bahwa saat ini pemenuhan penyertaan modal dari pemerintah masih belum mencukupi. Hal ini menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi.
“Indikator penilaian utama adalah apakah penyertaan modal dari pemerintah sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, maka hal itu menjadi dasar evaluasi kelayakan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek teknis dan rinci terkait bisnis bukan menjadi kewenangan BPKAD. Melainkan ranah dari tim penilai serta manajemen internal perusahaan terkait.
Baca Juga
Terkait nominal pasti dana yang akan digelontorkan, Muzakkir menyatakan belum ada angka final. Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim penilai kinerja untuk menentukan baik kelayakan maupun besaran dana yang layak disuntikkan ke masing-masing perusahaan.
Ia juga menyebutkan bahwa secara kelembagaan, masing-masing BUMD biasanya telah melalui proses internal sebelum mengajukan penambahan modal ke pemerintah.
“Selain itu, secara kelembagaan, masing-masing perusahaan juga biasanya melakukan proses internal sebelum mengusulkan penambahan modal,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi
