Tiga aplikasi perizinann yang digunakan pada pelayanan DPMPTSP Bontang yaitu OSS-RBA, SIMBG, dan Perizinan Digital.
Kaltim.akurasi.id, Bontang — Transformasi digital dalam pelayanan perizinan usaha menjadi salah satu strategi utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Namun, meskipun berbagai aplikasi telah diterapkan, tidak semua proses berjalan mulus, terutama untuk perizinan yang bergantung pada sistem dan regulasi dari pemerintah pusat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga aplikasi yang digunakan untuk pelayanan perizinan di Bontang, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Perizinan Digital.
“Jadi, dua aplikasi merupakan kewenangan pusat, sementara satu aplikasi yaitu Perizinan Digital, adalah sistem yang kami kelola sendiri di daerah. Melalui ini kami bisa menerbitkan izin lebih cepat, terutama untuk usaha-usaha skala kecil,” ujar Idrus.
Namun, efektivitas penggunaan aplikasi pusat, terutama SIMBG, dinilai masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan struktural. Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin bangunan melalui SIMBG, yaitu mencapai 13 jenis dokumen. Hal ini menjadi penghalang utama bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, untuk mengurus izin secara legal.
“Kendala utama di SIMBG yakni jumlah persyaratan yang cukup banyak dan spesifik. Salah satu yang memberatkan masyarakat adalah kewajiban melampirkan lisensi arsitek, dan arsitek tersebut harus terdaftar di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Di Bontang, yang memiliki lisensi ini hanya tiga orang,” jelas Idrus.
Kondisi ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat enggan mengurus izin bangunan secara resmi karena merasa prosesnya terlalu rumit dan sulit dijangkau, padahal izin bangunan merupakan komponen penting dalam legalitas usaha.
“Sayangnya karena SIMBG merupakan sistem pusat, kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengubah persyaratannya. Itu sudah ketentuan nasional, dan kami hanya bisa memfasilitasi sebisa mungkin,” tambahnya.
Meski begitu, DPMPTSP tetap berupaya semaksimal mungkin memberikan pendampingan kepada masyarakat. Idrus menegaskan bahwa pihaknya selalu siap membantu dan memandu pelaku usaha agar tidak merasa sendirian dalam menghadapi prosedur yang cukup kompleks.
“Kami tidak lepas tangan. Justru kami hadir untuk mendampingi. Kalau memang ada kendala, kami akan carikan solusi bersama. Tapi ya itu, untuk regulasi pusat, kami hanya bisa mengikuti,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi