Efisiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Stop Pengadaan Kendaraan Dinas di 2025

Fajri
By
2 Views
Foto: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pemprov Kaltim hentikan pengadaan kendaraan dinas tahun 2025. Anggaran dialihkan ke program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menghentikan seluruh pengadaan kendaraan dinas untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah, dengan pengalihan dana pengadaan kendaraan ke program-program prioritas yang dinilai lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kaltim sebagai bentuk pengetatan pengeluaran, terutama dalam pos belanja kendaraan dinas yang selama ini menyerap anggaran cukup besar.

“Ya, memang untuk tahun 2025, seluruh pengadaan kendaraan dinas di semua SKPD dihentikan. Ini merupakan arahan langsung dari Bapak Gubernur,” ujar Muzakkir saat ditemui di Kantor BPKAD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Muzakkir menjelaskan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk pembelian kendaraan operasional maupun kendaraan jabatan akan dialihkan untuk mendanai kegiatan prioritas lain yang lebih urgen.

“Intinya, angka efisiensi dari penghentian pengadaan ini akan kita alihkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas lainnya. Untuk datanya, saya belum melihat secara rinci, tetapi efisiensi ini memang ada dan signifikan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengalihan anggaran sudah mulai dilakukan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi usulan pengadaan kendaraan dinas baru yang akan disetujui.

“Ini sudah menjadi bagian dari efisiensi yang telah kami laksanakan. Pergeseran anggaran sudah dilakukan, dan tidak akan ada lagi pengadaan mobil dinas,” imbuhnya.

Meski begitu, Muzakkir tidak menutup kemungkinan adanya pengadaan kendaraan dinas dalam kondisi tertentu, seperti ambulans atau kendaraan untuk kebutuhan darurat lainnya. Namun, pengadaan tersebut tetap harus mendapat persetujuan langsung dari pimpinan daerah.

“Kalaupun masih ada usulan yang terlambat diajukan, tidak akan dilaksanakan. Kecuali untuk kendaraan yang sangat spesifik dan mendesak, seperti ambulans. Itu pun harus mendapat izin dari pimpinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang disesuaikan dengan jenis dan fungsi kendaraan. Di lingkungan SKPD, umumnya terdapat dua kategori kendaraan dinas, yakni kendaraan operasional dan kendaraan jabatan.

“Harga pengadaannya pun bervariasi, tergantung jenis dan spesifikasi. Misalnya, kendaraan jenis double cabin memiliki biaya lebih tinggi dibanding kendaraan standar lainnya,” tutup Muzakkir. (Adv/Diskominfo Kaltim/Zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *