Eramart Hampir Rampung, DPMPTSP Bontang Tegaskan Status Perizinannya

Suci Surya
4 Views
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus. (Siti Rosidah More/Akurasi.id)

Meski pihak Eramart sudah mulai menaruh beberapa perlengkapan dan barang di lokasi, Idrus menegaskan bahwa DPMPTSP Bontang belum mengizinkan operasional dilakukan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa proses perizinan pusat perbelanjaan Eramart di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan masih berjalan. Dimana fokus utama saat ini yakni penyelesaian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus mengatakan pihak Eramart kini tengah menuntaskan kewajiban pemasangan rambu dan marka lalu lintas sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan Andalalin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Persyaratan ini menjadi penting karena menyangkut keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi Eramart.

“Saat ini, Eramart masih dalam proses mengurus pemasangan rambu dan marka jalan. Tanpa marka jalan takutnya berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ungkap Idrus Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain Andalalin, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga sedang dalam tahap proses. Kedua dokumen ini sedang diurus secara paralel oleh pihak Eramart, meski fokus utama sementara adalah penyelesaian Andalalin.

“PBG-nya juga sedang berproses, tapi mereka sedang kebut untuk Andalalin dulu. Kami sudah melihat progresnya, dan secara peralatan serta syarat teknis lainnya hampir rampung,” tambahnya.

Idrus juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Eramart telah memasang plang tanda proyek, namun ternyata terjadi kesalahan posisi. Setelah melakukan koordinasi ulang dengan Dinas Perhubungan, plang tersebut kemudian diganti dan dipasang ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka sudah pasang plang sebelumnya, tapi posisinya kurang tepat, jadi mereka mengganti dan memperbaiki sesuai arahan Dishub,” katanya.

Meski pihak Eramart sudah mulai menaruh beberapa perlengkapan dan barang di lokasi, Idrus menegaskan bahwa DPMPTSP Bontang belum mengizinkan operasional dilakukan sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah.

“Saya sudah ingatkan, barang sudah mereka taruh, tapi tetap belum boleh dibuka sampai izin betul-betul clear. Kami tentu akan dorong percepatan dari sisi perizinan,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kelengkapan dokumen, DPMPTSP Bontang direncanakan menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan hari ini bersama manajemen Eramart dan Dishub Bontang.

“Harapannya, semua bisa selesai dalam waktu dekat dan Eramart bisa segera resmi dibuka,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *