Fraksi Annur Setujui Raperda RPJPD 2025-2045, Irfan Sebut Visi Bontang Sentosa 2045 Harus Dikawal

Suci Surya
8 Views
Fraksi Annur serahkan hasil laporan pembahasan kepada Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Nuraini/Akurasi.id)

Visi dan Misi RPJPD 2025-2045 yaitu Bontang Sentosa 2045, yakni Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja (raker) terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD. Yakni terkait Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (24/7/2024).

Pada kesempatan itu, Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) diwakili anggota fraksi Muhammad Irfan menyampaikan pihaknya menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda RPJPD 2025-2045. Agar disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Terkait visi dan misi RPJPD Bontang 2025-2045 yaitu Bontang Sentosa 2045. Yakni Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Dimana telah mengakomodir perencanaan yang ingin diraih dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

“Tentunya, untuk mewujudkan Bontang 2045 sesuai dengan visi misi tersebut harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif,” ungkapnya dikutip media ini saat raker, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai aturan dalam mengukur keberhasilan visi misi yang telah ditetapkan. Selain itu, guna membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna bagi seluruh pelaku pembangunan, perlu dilakukan komunikasi publik secara efektif.

Ia berharap, dengan adanya perda RPJP ini nantinya, akan meningkatkan kesejahteraan khususnya kepada masyarakat Kota Bontang. “Sebuah perda pastinya akan semakin berarti jika mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan didukung SM aparatur birokrasi yang capable, profesional, dan kredibel. Juga mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Kedepannya, kata pria yang akrab disapa Irfan ini, Perda RPJPD harus diimplementasikan sesuai dengan konsep serta pemikiran yang telah dituangkan. Sebab, dengan begitu akan memberikan dayaguna terhadap kepentingan masyarakat secara umum.

“Jangan sampai hanya konsep ideal yang tidak dibarengi dengan implikasi dan manfaat yang berarti,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/nur/uci)

 

Penulis: Nuraini
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *