Gandeng Bawaslu, Disdikbud Kaltim Beri Edukasi Siswa Pemilih Pemula

Fajri
By
2 Views
Kepala Bidang Pembinaan SMA, Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah saat ditemui di ruang kerjanya. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pemilihan umum diharapkan jadi momentum bagi pelajar menjalani demokrasi yang berkualitas. Mereka pun perlu diberi pembekalan. Atas dasar itu, Disdikbud Kaltim memberikan edukasi kepada siswa pemilih pemula.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim untuk memberikan edukasi kepada para siswa, yang mayoritas telah mencapai usia 17 tahun dan menjadi pemilih pemula.

Proses demokrasi memerlukan pemilih yang cerdas, oleh karena itu Disdikbud Kaltim tidak hanya menetapkan tugas pendidikan di dalam ruang kelas, tetapi juga merambah ke ranah politik dengan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada siswa tentang hak dan tanggung jawab sebagai pemilih pemula.

Kepala Bidang Pembinaan SMA, Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah mengatakan, pihaknya telah aktif memberikan edukasi kepada pemilih pemula di berbagai satuan pendidikan. Menurut Jasni, hampir semua sekolah di tiap kabupaten dan kota di Kaltim telah berkolaborasi dengan Bawaslu Kaltim untuk melaksanakan kegiatan edukasi pemilih pemula.

“Sudah hampir semua sekolah di Kaltim ini berkolaborasi dengan Bawaslu Kaltim untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula,” ungkap Jasni saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/11/2023).

Meskipun kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kaltim, Jasni menegaskan bahwa pihak Bawaslu yang secara langsung mengunjungi sekolah-sekolah. Meski begitu, Bawaslu Kaltim tetap menjalin komunikasi dengan Disdikbud Kaltim untuk pembahasan lebih lanjut.

“Mereka (Bawaslu) datang ke kami untuk berdiskusi mengenai kerja sama, dan kami memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan edukasi pemilih pemula,” tambahnya.

Ia meminta Bawaslu Kaltim untuk melanjutkan kegiatan edukasi, namun dengan catatan agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) di satuan pendidikan.

“Bentuk rekomendasi yang kami berikan ke Bawaslu itu berupa izin untuk melanjutkan kegiatan tersebut,” jelaskan Jasni.

Meskipun siswa mendapatkan edukasi sebagai pemilih pemula, Jasni mengingatkan bahwa satuan pendidikan harus menjaga netralitas, terutama menghadapi tahun politik.

“Meskipun siswa diberikan pemahaman sebagai pemilih pemula, pihak sekolah, khususnya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diimbau untuk tetap mempertahankan netralitas dalam konteks aktivitas politik,” tutupnya. (adv/disdikbudkaltim/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *