[the_ad id=”5032″]
Bapenda Kutai Timur kembali menggelar Gebyar Pajak Daerah 2023. Agenda ini dilaksanakan dalam rangka mengapresiasi para wajib pajak.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Bapenda Kutim) kembali menggelar Gebyar Pajak Daerah 2023. Untuk memeriahkan acara ini, Bapenda Kutai Timur telah menyiapkan sebanyak 62.301 nomor undian.
Undian ini diperuntukkan bagi pembayaran pajak secara non tunai, meliputi pajak hotel sebanyak 604 nomor undian, pajak restoran sebanyak 14.986 nomor undian. Pajak hiburan sebanyak 95 nomor undian, pajak reklame sebanyak 642 nomor undian, pajak air bawah tanah sebanyak 114 nomor undian.
Pajak sarang burung walet sebanyak 62 nomor undian, pajak mineral bukan logam dan batuan sebanyak 51 nomor undian. Pajak penerangan jalan sebanyak 83 nomor undian, pajak parkir sebanyak 29 nomor undian. Pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan sebanyak 44.170 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebanyak 1.465 nomor undian.
Melalui kegiatan ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi Bapenda Kutai Timur. Yang telah melaksanakan sistem pelayanan pajak daerah berbasis elektronik dan digital.
Bupati Dorong Bapenda Kutim Terus Berinovasi
Sehingga, memudahkan kepada wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran secara online. Serta, mampu memberikan dampak yang baik dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutim.
“Saya berharap kepada Bapenda Kutim. Jangan berhenti sampai di sini, terus melakukan inovasi dan terobosan lain. Dalam rangka peningkatan PAD, seperti potensi 11 jenis pajak lebih dioptimalkan secara terus menerus melalui pembayaran non tunai,” tuturnya.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan, Gebyar Award tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak daerah. Atas kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Bankaltimtara.
Dimana hingga saat ini, telah telah merealisasikan pembayaran non tunai bagi wajib pajak dengan telah menyediakan 16 channel pembayaran untuk pajak daerah di Kabupaten Kutim.
“Jadi, untuk pengundian yang dilakukan adalah dari pengolahan data bersumber dari data setoran online pajak daerah. Dengan menggunakan Kode Bayar dan NOP PBB-P2 periode pembayaran 1 Januari 2023 sampai dengan 27 Nopember 2023,” pungkasnya. (adv/diskominfokutim/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari