DPRD Kaltim gencarkan sosialisasi Perda Hukum. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menuturkan pada sosialisasi tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi terkait masalah hukum yang tengah dihadapi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD sebagai lembaga pemerintahan yang melayani, menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan solusi hukum. Kali ini, DPRD Kaltim gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Pada perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Yakni meliputi penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat, tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja, pendanaan. Serta larangan, sanksi administratif dan kode etik, ketentuan pidana, dan pengawasan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan, langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat di Kaltim memahami dan dapat memanfaatkan dengan baik layanan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Perda ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum yang mencakup berbagai aspek kebutuhan hukum masyarakat,” katanya saat ditemui Akurasi.id usai sosialisasi perda pada masyarakat Lempake, Samarinda, Rabu (11/10/2023).
Legislator PDI Perjuangan tersebut menjelaskan tujuan dari inisiatif sosialisasi ini lantaran ingin memastikan semua warga Kaltim, khususnya Samarinda, agar memiliki pengetahuan yang cukup tentang perda bantuan hukum ini.
“Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak dan keadilan mereka dilindungi. Karena petunjuk teknisnya belum keluar, jadi saya berinisiasi untuk mengedukasi warga apa itu perda bantuan hukum. Harapannya pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya,” jelasnya.
Wanita yang karib disapa Nanda itu menuturkan, dengan sosialisasi perda ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah hukum yang tengah dihadapi.
Baca Juga
“Seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya. Kami biasanya banyak mendapat telepon dan WhatsApp (WA) dari warga untuk berkonsultasi dan menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi,” tuturnya.
Diharapkan, dengan upaya ini, masyarakat di Kaltim akan lebih sadar akan hak-hak hukum mereka. Serta dapat dengan mudah mengakses layanan bantuan hukum yang diperlukan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.
“Kami tidak pernah letih untuk menyampaikan apapun informasi terkait Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi