
Dewan harapkan pemerataan intelektualitas pendidikan dapat dilakukan dengan baik. Selain itu, ada peningkatan sosialisasi PPDB setiap tahunnya sehingga setiap masalah dapat diantisipasi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda gelar sosialisasi dan kosultasi publik penerimaan siswa didik baru (PPDB) tahun 2024 jenjang SD dan SMP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Sawit, Jalan KH Abdurrasyid, Senin 29 April 2024.
Hadir seluruh perwakilan sekolah di Samarinda. Termasuk, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin dan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.
Sri Puji Astuti menyampaikan, bahwa sosialisasi PPBD tingkat SD dan SMP sudah menjadi kewenangan dan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi pada PPDB setiap tahunnya. Seperti kurangnya pemerataan dan kualitas pendidikan di beberapa wilayah.
“Dengan adanya masukan-masukan tadi semoga pemerataan intelektualitas pendidikan dapat dilakukan dengan baik,” ucap Puji saat menghadiri rangkaian kegiatan tersebut, Senin (29/04/2024).
Dewan Minta Pemkot Perhatikan Penerapan Zonasi di Samarinda
Ia mengungkapkan, saat ini ada beberapa wilayah yang areanya tidak memiliki SMP. Sehingga, menjadi salah satu kendala dalam penerapan zonasi sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ini yang harus di perhatikan pemerintah kota. Karena melihat ada beberapa sistem penerimaan seperti zonasi, afirmasi, dan prestasi bagi siswa baru. Saya kira itu bisa mengecilkan permasalahan yang timbul di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi PPDB ini, permasalahan-permasalahan yang muncul setiap tahun bisa tersosialisasikan dengan baik. Sampai ke tingkat RT ataupun orang tua murid. Untuk tindaklanjut persoalan ini, ia juga berharap, nantinya akan ada sosialisasi lanjutan baik dari disdikbud maupun pihak sekolah kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini keterbukaan informasi juga dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sebagai infromasi, sosilaisasi PPDB tahun ini masih menggunakan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (Adv/dprdsamarinda)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari