Pemkot Bontang menunjuk Hamdan Zoelva jadi pengacara dalam mengawal gugatan tapal batas Sidrap. Agus Haris pun optimis pemkot akan menang.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pengacara kondang Hamdan Zoelva ditunjuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengawal gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris.
Kata dia, adanya penunjukan pengacara dengan segudang pengalaman tersebut membawa angin segar terhadap warga Sidrap yang saat ini masuk wilayah Kutai Timur (Kutim) untuk segera menjadi bagian Kota Bontang.
Dia pun merasa optimistis dan percaya gugatan tersebut bisa dimenangkan dengan adanya penunjukan Hamdan Zoelva tersebut. “Penunjukan Hamdan Zoelva sudah sangat tepat, dia pengacara yang miliki nama besar dan punya segudang pengalaman,” ujar Agus Haris belum lama ini.
Dikatakan Agus Haris status tapal batas Kampung Sidrap, saat ini masih terus diperjuangkan agar masuk menjadi bagian wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terlebih masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap berstatus KTP Bontang. Sehingga dorongan ke pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini semakin kuat dan meminta agar materi gugatan bisa segera dibuat.
Politisi asal Partai Gerindra itu pun meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera mendaftarkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke MK secepatnya. “Saran saya, kalau bisa bulan ini gugatan segera diajukan,” ucapnya.
Dia pun berharap dengan adanya kejelasan ini bisa memudahkan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. Serta juga meningkatkan pembangunan infrastruktur Kampung Sidrap. Seperti pembangunan jalan dan fasilitas pendidikan.
“Gugatan ini sangat diharapkan oleh warga Kampung Sidrap, sebab pelayanan akan jauh lebih mudah jika wilayah tersebut masuk Bontang. Sebab akses yang jauh dari Pemerintah Kutim,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Suci Surya Dewi