HBA rendah kurangi bagi hasil tambang di Kaltim, ESDM mendorong evaluasi kebijakan agar selaras dengan biaya dan pasar.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur melaporkan penurunan penerimaan bagi hasil ke pemerintah daerah. Penyebab utamanya adalah terbatasnya harga jual batu bara akibat kebijakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini kini tengah dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Kaltim, Daevry Zulkani, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh perusahaan tambang dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
“Perusahaan-perusahaan tambang juga telah melaporkan penerimaan bagi hasil ke Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk laporan keuntungan bersih yang menjadi hak daerah,” ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pada kuartal pertama 2024 hingga awal 2025, penerimaan bagi hasil mengalami penurunan. Salah satu faktor utamanya adalah pembatasan harga jual karena standar HBA.
Menurut Daevry, saat menjual batu bara ke negara seperti Tiongkok atau India, perusahaan harus mengikuti harga HBA. Mereka tidak bisa menjual di atas harga acuan itu, meskipun biaya produksi kerap kali lebih tinggi.
“Kondisi ini menciptakan selisih antara harga acuan dan biaya operasional. Itu sebabnya kebijakan HBA sedang dievaluasi agar lebih selaras dengan kondisi pasar dan tetap mendukung kelangsungan industri pertambangan,” jelasnya.
Kebijakan HBA menjadi sorotan karena dianggap berdampak langsung pada operasional dan pendapatan perusahaan. Pemerintah pusat pun disebut telah membuka ruang diskusi untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Berdasarkan informasi terakhir, Kementerian ESDM telah membuka ruang untuk merevisi kebijakan ini melalui diskusi lanjutan,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id