Dewan ingatkan ASN harus tetap netral selama tahun politik. Jika netralitas ASN dilanggar, ia ingatkan ada sanki menanti.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Netralitas aparatur negara menjadi sorotan di tahun Pemilu 2024. Sebab, netralitas selama menjadi ASN tidak sekedar larangan, namun menjadi tanggungjawab yang melekat dan tertulis jelas dalam aturan.
Asas netralitas itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan disebutkan, bahwa dilarang ikut serta menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Berkenaan dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, kembali mengingatkan larangan ASN melakukan politik praktis menjelang dan Pemilu. Menurutnya, ASN Kaltim harus menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara. Ia mengkhawatirkan adanya aparatur negara yang memihak salah satu calon.
“Kalau mereka memihak salah satu calon, siapa lagi yang bisa diharap untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi yang mempunyai jabatan tertentu. Jabatan-jabatan yang bersentuhan langsung pada kemasyarakatan justru dituntut harus netral,” tuturnya.
Tak hanya dirinya, bahkan keluarga dari ASN pun sesungguhnya harus turut serta bersikap netral, terkecuali yang sudah purnawirawan. Guna menjaga asas netralitas itu sendiri.
“Selama masih aktif menjabat, dilarang keras karena sudah ada sanksinya dan bahkan sanksi pidana kalau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tegas Jahidin.
Ada Sanksi Menanti ASN yang Tidak Netral
ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
Baca Juga
Sementara itu, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian, hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Dengan demikian, Jahidin menghimbau agar ASN tetap netral atau tidak terlibat dalam kegiatan berpolitik. Terlebih, untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. (adv/dprdkaltim/ghi)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Devi Nila Sari