Jamin Kemudahan, DPMPTSP Bontang Ajak Pelaku Usaha Urus Perizinan Secara Legal

Suci Surya
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus. (Siti Rosiah More/Akurasi.id)

DPMPTSP Bontang juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan, termasuk NIB, tidak dipungut biaya alias gratis.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan terstruktur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku usaha mikro maupun makro.

Melalui imbauan yang disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari legalitas formal.

Idrus menyampaikan bahwa saat ini proses pengurusan NIB sangat mudah dan cepat, bahkan bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan pendampingan petugas di kantor DPMPTSP Bontang. Hal ini merupakan bagian dari sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi dalam platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami sangat terbuka dan siap mendampingi pelaku usaha dalam mengurus perizinannya, khususnya NIB. Baik usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, kami bantu agar proses legalisasi usaha bisa berjalan lancar,” ujar Idrus.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha di Kota Bontang, agar tidak menunda pengurusan izin. Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legitimasi hukum, tetapi juga membuka berbagai peluang, seperti akses permodalan, program pembinaan, serta bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Legalitas usaha menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat menerima berbagai bentuk dukungan dan bantuan dari pemerintah. Jika usaha belum terdaftar secara resmi, maka kesempatan itu bisa terlewat,” tambah Idrus.

Selain sebagai identitas legal, NIB juga berfungsi sebagai izin usaha dan tanda daftar perusahaan. Dengan NIB, pelaku usaha sudah terdaftar secara nasional dan dapat dengan mudah diakses datanya oleh instansi terkait. Hal ini tentu memudahkan dalam integrasi layanan serta program pengembangan usaha ke depan.

DPMPTSP Bontang juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan perizinan, termasuk NIB, tidak dipungut biaya alias gratis. Para pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP dan nomor HP aktif untuk usaha perorangan. Sedangkan bagi badan usaha, diperlukan tambahan dokumen seperti akta notaris dan NPWP perusahaan.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP turut membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang ingin memahami proses perizinan secara lebih mendalam. Petugas yang ramah dan profesional siap memberikan pendampingan langsung di kantor maupun secara daring melalui media sosial resmi instansi.

Dengan gencarnya upaya edukasi ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha di Bontang akan pentingnya legalitas semakin meningkat. DPMPTSP bertekad menjadikan Kota Bontang sebagai daerah yang ramah investasi dan berbasis kepatuhan hukum.

“Bagi masyarakat yang mungkin belum paham perizinan digital, kami terbuka langsung untuk mengurus NIB di gerai kami di MPP Lantai 4 Rawa Indah. Bagi pelaku usaha yang belum paham akan dipandu langsung oleh petugas kami yang ada di sana,” tutup Idrus. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *