DPTPH Kaltim perbaharusi data neraca setiap bulan, untuk memastikan ketersediaan pangan tercukupi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Untuk menjaga ketersediaan pangan di Tanah Benua Etam, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperbaharui neraca pangan setiap bulannya.
Sebagai informasi, neraca pangan adalah suatu instrumen atau sistem pencatatan yang menggambarkan ketersediaan, kebutuhan, dan distribusi pangan dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan atau tahunan).
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim Amaylia Dina Widyastuti menerangkan, saat ini terdapat 12 bahan pangan yang selalu disajikan. Diantaranya beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, garam, gula konsumsi, telur ayam, daging ayam, dan daging sapi.
“Data ini dihimpun oleh tim neraca pangan yang melibatkan instansi terkait, BUMN, dan Bulog,” tuturnya di Samarinda, Senin (8/9/2025).
Selain pihak internal, mereka pun turut berkoordinasi dengan dinas peternakan, disperindagkop maupun balai karantina, untuk mengetahui arus barang yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan mutu keamanan pangan segar, baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Hal ini menjadi kewenangan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang ada di instansi tersebut.
Dikatakannya, jika lembaga ini yang berwenang mengeluarkan izin registrasi terhadap mutu dan keamanan pangan segar. Apabila pangan segar dikemas dan dijual, maka harus memiliki izin dari OKKPD. Tidak hanya di tingkat provinsi, OKKPD juga ada di kabupaten/kota. Lanjutnya, penentuan izin tergantung jenis registrasi dan nilai usaha.
Ia pun memberi contoh. Apabila pedagang beras membeli dari Jawa Timur dalam kemasan 50 kilogram lalu mendatangkannya ke Samarinda untuk dijual dalam kemasan lebih kecil, misalnya 5 kilogram atau 10 kilogram, maka ia harus memiliki izin pengemasan ulang sekaligus izin distribusi untuk menjamin mutu.
“Jika nilai usaha di bawah Rp5 miliar, izin bisa diurus di dinas pangan kabupaten/kota. Namun, jika di atas Rp5 miliar, maka izinnya diurus di provinsi. Beras tersebut juga harus diuji di laboratorium terakreditasi,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari